Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Dimakamkan Masyarakat, tapi …

Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Dimakamkan Masyarakat, tapi …

Dalam hal ini pula, petugas di lapangan yang memonitor penguburan tersebut adalah Satgas Desa dan Kecamatan, tenaga medis dari Puskesmas, beserta relawan pemulasaran kecamatan yang telah dilatih oleh BPBD Kabupaten Indramayu.

“Meskipun masyarakat dapat memakamkan secara mandiri anggota keluarganya atau warga lainnya yang meninggal karena Covid-19, namun dalam pelaksanaannya harus berhati-hati, terlebih perlakuan terhadap jenasah yang meninggal karena Covid-19, tentunya perlakuannya berbeda dengan jenasah yang meninggal non Covid-19. Jangan sampai hendak menolong, malah akhirnya jadinya tertular. Gunakan prosedur yang tepat dan benar,\" ungkapnya.

Sementara itu, pada Sabtu (3/7) lalu  BPBD Kabupaten Indramayu melakukan pelatihan pemulasaraan jenazah kepada 19 anggota masyarakat yang menjadi relawan pemulasaraan. Instruktur dalam pelatihan tersebut berasal  dari RSUD Indramayu, dan BPBD Kabupaten Indramayu.

“Alhamdulillah, ada 124 warga yang siap menjadi relawan pemulasaran jenazah Covid-19 hasil dari rekruitmen yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah 124 itu, yang baru kami latih 19. Sisanya menyusul. Tujuan dari pelatihannya untuk membekali masyarakat dalam hal menangani jenazah Covid-19,” tandasnya. (tar)

Sumber: