Warga Cemas Perbatasan Tak Disekat
RAKYATCIREBON.ID - Memasuki hari kedua pemberlakuan PPKM darurat, ternyata Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak melakukan penyekatan di sejumlah pintu perbatasan. Kondisi itu membuat banyak warga cemas. Karena kebijakan tanpa penyekatan pintu masuk menuju Majalengka, berpotensi akan terjadi penularan dari pendatang.
Kebijakan itu, berbeda jauh saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi Covid 19 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka, melakukan penyekatan dengan membangun sebelas posko pemeriksaan di sebelas titik pintu masuk ke Majalengka.
Penyekatan dilakukan di pintu keluar Tol Sumberjaya, Jatitujuh, Posko Prapatan dan Sindangwangi, yang merupakan perbatasan Cirebon Majalengka. Maupun posko Kadipaten sebagai penyekat Majalengka dan Sumedang, serta posko perbatasan lainnya.
Namun saat ini, terasa lebih longgar. Itu bisa dilihat di pintu perbatasan Majalengka Cirebon di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi. Tidak terlihat adanya posko penyekatan. Para pengguna jalan seperti biasa melintas di jalur itu tanpa hambatan.
Yayan S, warga Sukahaji mengatakan, seharusnya pemerintah maupun Satgas Covid-19 bisa membuat posko posko di perbatasan, guna mengantisipasi dan memeriksa warga yang datang dari luar daerah berstatus zona merah. Untuk segera diambil tindakan tepat, seperti pemeriksaan kesehatan pengecekan suhu badan dan lainnya.
“Sehingga, ketika diketahui ada warga yang datang dari luar darah, dan menunjukkan gejala corona, maka petugas bisa dengan cepat melakukan standar operasional prosedur (SOP) dengan cara melarikannya ke rumah sakit. Atau memintanya melakukan isolasi mandiri. Maka dengan cara itu, risiko penularan corona dari luar daerah bisa ditekan,” tuturnya.
Hal yang sama disampaikan Wahyu, salah seorang pengurus Forum Majalengka Sehat (Format). Selain menyoroti minimnya lokasi penyekatan di perbatasan menuju Majalengka, dia juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Majalengka, bisa memiliki peralatan PCR sendiri untuk memudahkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun demikian, Wahyu juga memuji kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang sangat responsif, mengeluarkan instruksi kepada semua desa dan kelurahan untuk menyiapkan rumah isolasi di tengah membeludaknya pasien di rumah sakit.
Kebijakan tersebut, kata dia, sangat tepat dan membantu. Baik untuk tugas tenaga medis maupun Satgas Covid-19 dalam upaya pemulihan kesehatan warga yang terpapar.
“Kebijakan pemerintah Kabupaten Majalengka yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan harus memiliki rumah isolasi, saya rasa merupakan terobosan yang tepat dan jitu. Dalam mengantisipasi membeludaknya pasien corona di Majalengka ,” pungkasnya. (pai)
Sumber: