Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 Untuk Pasien Gejala Ringan

Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 Untuk Pasien Gejala Ringan

Kewajiban pasien yang di isolasi, kata Kadinkes, Pasien dengan hasil swab PCR positif wajib melanjutkan isolasi 3-10 hari dan tidak di swab kembali sebelum pulang, Tidak diperkenankan pulang sebelum dinyatakan selesai isolasi oleh petugas, Kooperatif dalam mengikuti anjuran medis, Tidak boleh di jenguk, Mengikuti aturan selama isolasi, Dilarang merokok di dalam kamar.

“Jika saat isolasi mandiri, pasien mengalami perburukan, pasien akan diantar ke RS linggarjati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, Saat ini petugas yang ada di pusat isolasi mandiri 2 orang dokter, 13 orang perawat, bidan, analis apoteker dan administrasi, Dibagi menjadi 3 shif untuk perawat dan bidan, Untuk dokter/asisten apoteker dan administrasi bertugas tiap hari Senin-Sabtu sesuai jam kerja, Jaga tenaga kesehatan selama 14 hari dan akan diganti oleh tim berikutnya, Ambulan dan supir dari PMI dan BPBD bergantian dan jaga 24 jam, 4 orang petugas CS dan 4 orang petugas jaga,” pungkasnya.(ale)

Sumber: