Kemendagri Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM

Kemendagri Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM

RAKYATCIREBON.ID- Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri juga telah menyiapkan sanksi pidana kepada pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang resmi diberlakukan Sabtu 3 Juli 2021.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam Inmendagri tersebut, salah satunya juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha dan warga secara umum.

Misalnya, kata AKP Siswo, pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional yang telah ditentukan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut, akan dikenai Tindak Pidana Ringan (tipiring), denda hingga penutupan tempat usaha.

Sanksi lain, juga disiapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan itu sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Hal itu juga dijelaskan Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat memimpin sosialisasi PPKM Darurat kepada pihak pengelola obyek wisata di hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (3/7).

Pada kegiatan tersebut, juga melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka dan beberapa instansi Pemkab Majalengka.

\"Sasaran patroli skala besar yang kita lakukan ini. Diantaranya, sejumlah objek wisata, minimarket dan sejumlah tempat keramaian lainnya yang ada di Kabupaten Majalengka,\" katanya.

Dalam sosialisasikan tersebut, AKP Siswo menjelaskan, untuk restoran, cafe dan lain sebagainya, tidak ada yang makan di tempat dan harus take away.

Selain itu, jam operasionalnya juga dibatasi dan harus melakukan pengetatan protokol kesehatan. \"Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi, tipiring, denda atau berupa penutupan tempat usaha,\" ujarnya.

Kasat reskrim menambahkan, untuk tempat - tempat yang lain, nanti sesuai dengan Inmendagri 15 tahun 2021 yang dijabarkan oleh pemerintah kota/kabupaten.

Selanjutnya, kata dia, untuk pasar tradisional bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Berikutnya proses belajar mengajar harus dilakukan daring.

\"PPKM Darurat ini mulai diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dan kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,\" imbaunya.

Diantaranya, warga harus menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

\'\'Kami berharap, mari bersama - sama untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Majalengka dengan menerapkan PPKM Darurat dengan baik,\" jelasnya.(hsn)

Sumber: