Satpol PP Menunggu, Belum Ada Rekomendasi Penutupan PT Chinli
RAKYATCIREBON.ID - Hingga kini, PT Chinli dibiarkan melakukan aktivitasnya. Satpol PP Kabupaten Cirebon tak berani mengambil langkah menutupnya.
Alasannya, sampai saat ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon belum mengeluarkan rekomendasi penutupan kepada Satpol PP.
Rekomendasi hanya sebatas larangan untuk PT Chinli melakukan aktifitas pembangunan, karena belum memiliki IMB.
Padahal, DPKPP sudah mengeluarkan surat teguran hingga tiga kali. Isinya melarang melakukan kegiatan, sebelum PT Chinli mengantongi IMB.
\"Ini sudah sesuai memang. Tapi harus ada juga rekomendasi kepada kami supaya melakukan penutupan. Sampai sekarang tidak ada tuh,\" kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso.
Iwan menerangkan, tudingan bahwa Satpol PP masih belum menutup kegiatan itu, memang ada dasarnya. Iwan berdalih, pihaknya hanya mengikuti Perbup nomor 58 tahun 2018, tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Pada pasal 157 ayat 7, jelas disebutkan bahwa surat pemberitahuan penghentian sementara pemanfaatan bangunan gedung, ditembuskan DPKPP kepada Satpol PP dan DPMPTSP.
\"Ini artinya, DPKPP juga harus mengeluarkan surat pemberhentian sementara pembangunan kepada PT Chinli, yang tembusannya kepada kami juga. Nah yang terjadi, mereka hanya mengeluarkan surat rekomendasi supaya sebelum ada IMB, mereka menghentikan aktifitas. Ini kan aneh,\" ungkap Iwan.
Takutnya kata Iwan, ketika Satpol PP bergerak, menjadi prosedur yang salah karena tidak ada perintah rekomendasi penghentian sementara dari DPKPP. Sayangnya, beberapa kali pihaknya menanyakan hal tersebut, ternyata tidak ada jawaban pasti dari pihak DPKPP.
Padahal, Satpol PP mengaku sangat memerlukan surat rekomendasi tersebut, untuk melakukan tindakan selanjutnya.
\"Bagaimana kami mau bergerak. Surat rekomendasi penutupannya mana. Ini harus secepatnya dilakukan supaya kami tidak dituding macam-macam,\" ungkap Iwan.
Iwan menambahkan, dengan belum bergeraknya Pol PP berimbas kepada masih berlangsungnya aktifitas dilokasi PT Chinli. Menurut kabar, Iwan menyebutkan bahkan dilokasi sudah ada Direksi Kit yang nota bene bascamp tempat melakukan aktifitas. Sementara masyarakat pasti bertanya-tanya, kenapa sampai sekarang pihaknya belum melakukan penutupan.
\"Ya kembali ke aturan tadi. Kami berkerja sesuai aturan dan aturannya sudah jelas. Silahkan masyarakat yang menilai,\" tukasnya.
Sebelumnya, pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Blok Panggung Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon dinilai sudah menyalahi aturan. Pihak Satpol PP beralasan, PT Chinli tidak menjalankan aturan perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Tercatat, pada tanggal 28 April tercantum surat pernyataan jika pihak investor menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga siap melaksanakan rekomendasi dan saran yang tercantum dalam hasil rapat. Isinya, bilamana penyegelan telah dilakukan pembukaan, maka tidak akan melakukan berbagai macam aktifitas kegiatan. Kalau itu dilanggar, mereka siap ditindak.
Sumber: