Semua Tempat Wisata di Kabupaten Majalengka Ditutup
RAKYATCIREBON.ID - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 menyatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai diterapkan di 112 kabupaten/kota di Jawa-Bali, mulai 03 sampai 20 Juli 2021.
Kabupaten Majalengka pun manut, mulai menerapkan PPKM Darurat. Hasilnya, semua tempat wisata di wilayah Kabupaten Majalengka harus ditutup.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan bahwa berdasarkan instruksi menteri dalam negeri tersebut, juga mengacu pada lonjakan kasus terpapar Covid-19 yang terus mengalami peningkatan, maka semua objek atau tempat wisata Majalengka harus ditutup.
“Termasuk wisata Panyaweuyan dan sekitarnya seperti Lawang Saketeng, Curug Muara Jaya, semua tempat keramaian harus ditutup total selama pemberlakuan PPKM Darurat,” ujarnya, Sabtu, (3/7).
Menindaklanjuti hal tersebut, institusi kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau objek wisata yang ada di wilayah Majalengka. Merupakan langkah pemerintah pusat dan daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami telah berkoordinasi dengan semua Forkopimda dan muspika se-Majalengka, semua tempat wisata kini dipasangi spanduk ditutup selama PPKM Darurat,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda.
Kapolres menambahkan seluruh objek wisata di Kabupaten Majalengka harus mengikuti instruksi pemerintah pusat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan tim gugus tugas Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka.
“Dari kepolisian, kami kerahkan unsur dari Polres Majalengka dan Polsek-polsek,” ujarnya.
Kodim 0617/Majalengka juga ikut terlibat memantau semua tempat wisata Majalengka. Pemberlakuan PPKM Darurat ini berfokus pada pusat keramaian.
“Musim libur sekolah ini sasaran keramaian itu, salah satunya tempat wisata Panyaweuyan, Curug Cipeuteuy dan objek wisata lainnya yang ada di Kabupaten Majalengka. Juga wisata Paralayang Sidamukti,” ungkap Dandim Majalengka Letkol Inf. Andik Siswanto.
Dandim Majalengka menambahkan, sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang, PPKM Darurat diberlakukan level empat.
“Pusat keramaian lainnya yakni, minimarket, supermarket, pusat perbelanjaan,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan sejumlah sanksi akan diberlakukan untuk masyarakat maupun para pengelola usaha. Apabila melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional yang telah ditentukan, sanksinya adalah tipiring.
“Denda hingga penutupan tempat usaha. Mohon agar masyarakat diam di rumah. Untuk restoran, cafe dan lain sebagainya, mohon agar tidak ada yang makan di tempat, harus dibawa pulang,” ujarnya.
Sumber: