80 Persen Pelaku Usaha Taat Aturan PPKM
RAKYATCIREBON.ID - Penegakan disiplin Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, terus gencar dilakukan. Tujuannya, untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Evaluasi sementara, sekitar 80 persen pelaku usaha di Kota Cirebon, dinilai menaati aturan PPKM.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon, Toto Suharto saat diwawancarai Rakyat Cirebon, Selasa (29/6).
\"Sepanjang kami melakukan pengawasan, pelaksanaan PPKM berlangsung baik. Bisa dikatakan 80 persen pelaku usaha mematuhi apa yang diatur dalam SE,\" ungkap Toto.
Selama PPKM masih diberlakukan, lanjut Toto, Satpol PP akan terus melakukan penegakan disiplin secara mobile. Petugas selama 24 jam full akan melakukan penyisiran. Terlebih di titik-titik yang dinilai masih bandel untuk menerapkan SE.
\"Kita tetap bergerak melakukan pengawasan yang 20 persennya di beberapa titik. Di Jalan Perjuangan semalam kita tindak beberapa karena ada yang masih memaksa,\" lanjut Toto.
Selama penegakan disiplin, dijelaskan Toto, pelaku usaha yang ditemukan melanggar justru mereka para pelaku usaha yang secara legal tidak mengantongi izin.
Bahkan, dalam hal ini Satpol PP berkoordinasi langsung dengan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) sebagai SKPD yang menjadi leading sector kepariwisataan di Kota Cirebon.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bertindak lebih tegas kepada mereka yang melanggar ketentuan PPKM. Kemudian juga tidak memenuhi izin usaha sesuai data di DKOKP.
\"Pelanggar itu kebanyakan bukan para pelaku usaha yang legal. Lebih banyak yang tidak berizin. Seperti kafe tenda dadakan di Pekalipan, kita koordinasi dengan bidang pariwisata ternyata memang tidak berizin. Dan sudah ditegur juga oleh DKOKP,\" jelas Toto.
Selama menjalankan penegakan disiplin pada masa PPKM ini, kata Toto, Satpol PP menurunkan satu tim yang bergerak masif melakukan penyisiran siang dan malam.
Dari hasil penyisiran, sampai saat ini Satpol PP sudah menindak sedikitnya 20 pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM. Dan lebih didominasi oleh pelanggaran dari sisi melanggar jam operasional. Seharusnya selama PPKM ini hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, kemudian setelah itu diperbolehkan dengan sistem take away.
Dari para pelaku usaha yang ditindak, Satpol PP memang belum sampai menerapkan aturan baru Perda Kota Cirebon nomor 02/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Sehingga petugas baru sebatas menyita barang bukti peralatan berdagang mereka untuk menimbulkan efek jera.
\"Saat ini, kalau dibagi tim efektivitas dirasa kurang maksimal. Jadi Kasat memerintahkan satu tim yang muter kota, satu regu kita gabungkan dengan Polres. Untuk penindakan, kita masih persuasif menegakkan perda yang baru, perda nomor 02/2021,\" kata Toto. (sep)
Sumber: