Sadis, Pelaku Kumpul Kebo ini Tendang Perut Kekasih Hingga Keguguran

Sadis, Pelaku Kumpul Kebo ini Tendang Perut Kekasih Hingga Keguguran

RAKYATCIREBON.ID – Pria berumur 30 tahun itu tinggal satu rumah bersama perempuan berusia 26 tahun. Status pasangan ini belum menikah, baik resmi maupun siri alias kumpul kebo.

Para tetangganya tidak ada yang mengetahui status tersebut. Keduanya tinggal menyewa rumah itu sebagai pendatang. Mengatakan hanya secara lisan bahwa mereka pasangan suami istri.

Pria ini tercatat sebagai warga di wilayah Kabupaten Majalengka. Keduanya cukup lama tinggal serumah itu. Hingga akhirnya hamil. Calon bayi itu idealnya merupakan dambaan kebahagiaan pasangan suami istri.

Namun, pria ini malah lari dari tanggung jawabnya. Ia menghilang begitu saja, tanpa pamit lebih dulu. Setahun ia sembunyi di Kota Bandung.

Pria berinisial GA kabur selama satu tahun. Bukan hanya itu saja. Pasca menghilang selama kurun waktu satu tahun itu, GA lantas kembali mendatangi kekasihnya yang sempat tinggal serumah itu.

Perempuan ini berinisial EE, warga Kabupaten Majalengka juga. Sewaktu bertemu itu, pria ini kaget karena mendapati perut kekasihnya tengah membesar karena hamil.

Ia menyangka ada pria lain, sehingga perut kekasihnya yang sedang hamil itu, ditendangnya dan dipukulinya.

Perempuan itu meringis kesakitan. Lantas diperiksakan ke dokter, kehamilannya gugur. Calon bayi itu telah meninggal dunia. Perempuan itu menangis tersedu. Kemudian melaporkan ke polsek terdekat.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres pada Senin (28/6), penganiayaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Kasokandel pada Mei 2020 lalu.

“Hasil pemeriksaan, penganiayaan itu berawal dari kecemburuan si pria. Si pria menuduh kekasihnya telah berselingkuh,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku merasa kesal dengan bantahan kekasihnya. Kemudian, si pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya itu. “Kekasinya sedang hamil enam minggu, ditendang dan dipukuli,” ujarnya.

Diketahui, keduanya belum menikah. Tinggal berdua atas dasar suka sama suka. Si pria yang mengaku duda itu melarikan diri ke wilayah Bandung. Kondisi perempuan yang hamil itu juga menderita luka lebam di bagian tubuh lainnya.

Pada Kamis (24/6) tim kepolisian mengamankan dan menangkap terduga pelaku. Pelaku dijerat Pasal 347 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 15 tahun penjara.

Sumber: