Sadis, Pelaku Kumpul Kebo ini Tendang Perut Kekasih Hingga Keguguran
Masih soal kasus birahi, Satreskrim Polres Majalengka juga mengamankan pelaku cabul terhadap keponakannya sendiri. Pria berinisial AS berusia 21 tahun asal warga Kabupaten Majalengka mencabuli gadis yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku mengaku paman gadis itu. Pelaku masih ada hubungan keluarga. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah neneknya.
Modusnya, sebelum melakukan pencabulan itu, pelaku membujuknya untuk menonton video porno.
“Modusnya bujuk rayu. Si gadis diajak menonton video porno. Setelah terangsang dicabuli,” ungkap Kasat Reskrim.
Meskipun begitu, aksi pencabulan sang paman ini tidak sampai terjadi persetubuhan. Hanya meraba-raba bagian bukit kembar.
“Tidak sampai disetubuhi, cuma diraba-raba saja. Pengakuannya lebih dari lima kali meraba-meraba payudara,” ungkapnya.
Aksi pencabulan dilakukan pada Januari 2021 lalu. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku usai mendapat laporan dari pihak keluarga.
Pelaku merupakan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta itu, kini terancam mendekam di penjara sampai 15 tahun.
Pelaku terkena Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hsn)
Sumber: