Pemberian Jaminan Hukum dari Dua Kepala Daerah Kurang Tepat

Pemberian Jaminan Hukum dari Dua Kepala Daerah Kurang Tepat

RAKYATCIREBON.ID - Sidang pertama perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) dengan terdakwa Donny Nauphar, mulai digelar pekan lalu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, membuat pihak keluarga kaget. Pasalnya, pihak terdakwa mengajukan permohonan perubahan status tahanan, yang tadinya tahanan rutan menjadi tahanan kota, dan itu dikabulkan majelis hakim.

Bahkan, dua kepala daerah, yakni Walikota Cirebon dan Bupati Cirebon serta Rektor UGJ turut menjadi penjamin permohonan status Donny menjadi tahanan kota. Melihat fenomena itu, pengamat pemerintahan, Sutan Aji Nugraha menilai tindakan dua kepala daerah yang ikut menjamin perubahan status Donny tidaklah pas.

\"Ya kurang pas saja. Persoalan adil tidak adil biar mahkamah rakyat yang memutuskan,\" ungkap Aji kepada Rakyat Cirebon.

Objektivitas pada proses hukum, lanjut Aji, tidak bisa ditentukan oleh keputusan politik siapa pun. Sekalipun ada jaminan untuk tersangka dan atau terdakwa begitu dibutuhkan.

Sehingga, ia meyakini bahwa jaminan dua kepala daerah tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, sudah memasuki fase persidangan.

Namun, ia juga menyoroti beberapa pertimbangan dari kepala daerah yang memberikan jaminan. Dalam jaminan itu, termaktub alasan karena terdakwa merupakan sosok yang begitu dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Mengingat posisinya sebagai kepala Lab FK di UGJ yang tengah sibuk memeriksa sample swab.

\"Pertanyaannya, memang tidak ada ahli lain yang bisa menggantikannya? Pemerintah memberikan HAM kepada seseorang dengan meniadakan HAM lainnya. Miris,\" ujar Aji.

Jika dengan perilaku pemberian jaminan dua kepala daerah tersebut ada yang merasa keadilan mulai dipertanyakan, kata Aji, sebaiknya yang diperlakukan tidak adil naik ke pemerintah di atasnya, jika dirasa buntu.

\"Masyarakat yang memiliki rasa simpati dan empati, seharusnya turut serta meletakkan keadilan sesuai porsinya,\" pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH membenarkan jika dirinya memberikan jaminan kepada terdakwa Donny dengan beberapa pertimbangan.

\"Yang perlu diketahui, yang bersangkutan, pak Donny ini adalah salah satu staf ahli dalam penanggulangan Covid-19. Dia ahli genetika, sehingga kehadirannya di lab sangat dibutuhkan,\" ungkap Azis.

Pemberian jaminan yang mengatasnamakan dirinya, murni untuk penanganan Covid-19 yang saat ini mulai kembali. Tanpa ada maksud apapun. Apalagi menyangkut proses hukum yang berjalan.

\"Kami tidak bermaksud mempengaruhi proses persidangan. Biarkan berjalan. Tapi kami memohon penahanannya tahanan kota, dengan jaminan tidak akan mempersulit jika dipanggil untuk persidangan. Dia masuk daftar tenaga ahli penanggulangan Covid-19, bahkan sedang S3 di Thailand. Kami panggil karena kami butuh,\" tegasnya. (sep)

Sumber: