Pemohon SIM Tidak Harus Divaksin
RAKYATCIREBON.ID - Jagat sosial media melalui pemilik akun-akun Facebook dan sebaran di sosial media WhatsApp mengabarkan syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan, wajib melampirkan sertifikat telah divaksin.
Sertifikat telah divaksin itu, menjadi syarat mutlak untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Faktanya atau kebenarannya, institusi kepolisian mengatakan itu hoaks.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono menyatakan, informasi mengenai pembuatan SIM wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 itu hoaks. “Informasi itu tidak benar. Info tersebut hoaks,”kata Luky Martono kepada Rakyat Cirebon, Jumat, (25/6).
Menurutnya, syarat dalam pembuatan SIM pada satuan penyelenggara administrasi, Surat Izin Mengemudi di Polres Majalengka, hingga saat ini belum ada perubahan.
Namun, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi, pihaknya memang melakukan pembatasan untuk menghindari penularan. Jaga jarak diterapkan. Pemohon SIM harus bermasker.
“Di Satpas SIM Satlantas Polres Majalengka melakukan penerapan protokol kesehatan yang super ketat, prokes kita maksimalkan,” jelasnya.
Dia menegaskan, hingga saat ini di ruangan pelayanan SIM, petugas terus memberikan imbauan dan mengatur masyarakat.
Pemohon SIM yang sedang menunggu harus memakai masker, tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik.
Layanan pengurusan SIM, semakin diperketat. Pemeriksaan suhu tubuh, pemberian cairan pembersih tangan, hingga penyemprotan desinfektan pada lingkungan pelayanan SIM.
Kabar yang beredar di sosial media semacam Facebook dan WhatsApp itu menginformasikan bahwa pembuatan SIM per satu Juli mendatang harus menyertakan sertifikat telah divaksin.
Namun, pernyataan lain dan berbeda dengan institusi kepolisian, pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Bupati Majalengka saat ini, berencana membuat peraturan persyaratan administrasi apapun, harus menyertakan sertifikat telah divaksin.
Sebagai contoh, Bupati Majalengka menggambarkan sertifikat vaksin akan menjadi syarat mutlak untuk menerima bantuan dari pemerintah.
“Sertifikat vaksin ini akan menjadi syarat administrasi yang harus ada dan dilampirkan ketika mau menerima bantuan,” ujar Bupati Majalengka, Karna Sobahi beberapa waktu lalu.(hsn)
Sumber: