Menguak Tabir Fakta Kolaborasi Jahat Oknum Polisi yang Menggambarkan Lemahnya Penegakan Hukum di NKRI
RAKYATCIREBON.ID - Nama Lani, Top seantero ibukota Jakarta dengan sederet kasus yang menyertainya. Terakhir, dua perwira di tubuh Polri AKBP. Edi Suranta Sitepu & Kombes Hengki Haryadi juga ikut tersangkut di lingkaran kolaborasi jahat , atas kebal Hukum Buronan kasus Penipuan dan penggelapan yang sudah di nyatakan P-21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Diduga ada persengkokolan Jahat Melindungi buronan kelas Teri, Jelas ini harus di usut tuntas dan AKBP Edi Suranta Sitepu harus di copot dari Jabatannya sebagai Wadir Krimsus Polda DIY, dan di pecat . Karena memalukan institusi Polri. Sebagai Penegak hukum, karena telah menerbitkan surat tidak di lakukan penahanan terhadap lani alias Foe Se LAN.
Yang buronan selama 15 tahun, kedua oknum polisi tersebut di duga merekayasa kasus melakukan kriminalisasi terhadap kader Golkar membantu pembuatan laporan palsu sdr Grace (LP/328/III/2018/Res JB) yang merupakan Saudara lani yang kasus nya sudah P.21, oleh kepala kejaksaan negeri Jakarta barat, dimana menetapkan status seseorang tanpa melihat bukti otentik yang sudah ada dari Puslabfor Bareskrim Polri.
Kedua oknum itu di duga melakukan kriminalisasi atas suruhan pegawai KPK. Yang notabene saudara Grace, Saksi saksi yang melihat tidak ada peristiwa penganiayaan yaitu saudara Edi Pemilik Supermarket duta buah Green Garden, Aiptu Sunardo petugas babinkamtibmas Kedoya Utara. Anggota Polsek kebun Jeruk, iptu Abu bakar Kanit Sabhara Polsek kebun Jeruk, di tempat kejadian perkara, Iptu Tri Agung Nugroho petugas Puslabfor Bareskrim polri yang memeriksa kamera CCTV Supermarket duta buah mengatakan tidak di temukan adanya Peristiwa penganiayaan saat di konfirmasi via WhatsApp oleh Media, Laporan yang dibuat Grace sudah di di rekayasa oleh oknum tersebut untuk melakukan tukar kasus /tukar Guling terhadap laporan penipuan dan penggelapan yang di lakukan lani sebagai tersangka yang dinyatakan P.21 oleh Kejari Jakarta Barat.
Dari Penelusuran penasihat hukum korban kriminalisasi , tindakan oknum polisi tersebut brutal dan melanggar HAM, sebab mengeluarkan Surat kriminalisasi melalui nomer B.463/111/2018. AKBP Edi Suranta Sitepu mengeluarkan Surat penyampaian kepada Kejari Jakarta Barat, tragisnya di dalam surat tersebut tidak di lakukan penahanan terhadap buronan kelas teri lani. Akibat ulah AKBP Edi Suranta Sitepu dan Kombes Hengki Haryadi, kasus Lani menjadi catatan hitam bagi Polri, Lembaga kepolisian yang seharusnya wajib menangkap buronan dan menyerahkannya kepada kejaksaan Negeri Jakarta Barat malah melindungi buronan kelas teri, bahkan memberinya keistimewaan yang luar biasa.
Bagaimana pun juga sebagai pimpinan, Kapolri harus bertanggung jawab terhadap permasalahan ini sesuai program Presisi, Tandas kuasa hukum korban dari YLBHI Jakarta.
Sumber: