Menguak Tabir Fakta Kolaborasi Jahat Oknum Polisi yang Menggambarkan Lemahnya Penegakan Hukum di NKRI

Menguak Tabir Fakta Kolaborasi Jahat Oknum Polisi yang Menggambarkan Lemahnya Penegakan Hukum di NKRI

Sepak terjangnya Kombes Hengki Haryadi pernah di praperadilan kan sewaktu menjabat Kapolres Jakarta barat oleh Rosdiana Simorangkir melalui kuasa hukumnya Haposan Siboro SH & Partner di pengadilan negeri Jakarta Barat, korban perusakan rumah, Dimana Kombes Hengki Haryadi, menyebutkan bahwa laporan Rosdiana Simorangkir pasal 170 KUHP bukan tindakan pidana.

Pengurus Angkatan Muda partai Golkar melaporkan Kombes Hengki Haryadi ke komisi III DPR RI, Hengki di tuding bersikap tidak netral karena menutup akses jalan Pengurus dan kader Golkar yang hendak masuk ke kantor DPP partai Golkar di jalan anggrek Neli , Slipi, Jakarta barat.

Menyikapi hal tersebut Mayjen TNI purn Syamsu Djalal mengatakan selama dirinya bertugas menjabat komandan pusat polisi Militer Angkatan Darat. Pelanggaran HAM banyak di lakukan oknum polisi. Tuturnya. (radarbogor)

Sumber: