PKL Dilarang Berjualan di Alun-alun Majalengka; Kini Sepi Pembeli, Hingga Tak Bisa Bayar Kontrakan

PKL Dilarang Berjualan di Alun-alun Majalengka; Kini Sepi Pembeli, Hingga Tak Bisa Bayar Kontrakan

“Jangan berdalih dengan perda. Sebab kami melihat banyak pasal yang sumir. Kami melihat ketika sebuah pasal berbicara dilarang jualan, harusnya jangan di sekitar kota saja. Tetapi menyeluruh. Coba lihat di alun-alun lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka. Kalau mau berbicara aturan, harusnya menyeluruh. Berlaku untuk semua wilayah, tidak hanya di Alun-alun Majalengka,” tandasnya.

Dadang mengatakan, seharusnya yang namanya aturan itu direalisasikan tidak berdasarkan selera seorang pemimpin. Seorang pemimpin yang dipilih oleh masyarakatnya itu bukan raja.

“Spesifiknya mana? Setahu saya seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyatnya bekerja, bukan otoriter seperti raja. Jadi tidak seharusnya semena-mena. Dinas juga pernah saya datangi, jawabnya tidak punya data tentang PKL saat ini. Dia malah menyodorkan data tahun 2014. Itu kan aneh. Masa aturan atau pemetaan wilayah dikeluarkan tanpa berdasarkan data terbaru,” ungkapnya.

Hingga usai adzan Dzuhur, puluhan PKL masih berada di alun-alun Majalengka. PKL Alun-alun Majalengka berharap bisa ditemui oleh Bupati atau wakil Bupati Majalengka. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, tidak ada kepastian dari pihak pemda.

Perwakilan PKL yang menghadap sekda, belum menemukan solusi atas aspirasi dari protes PKL alun-alun. Rencananya, Asosiasi PKL akan kembali membuat surat susulan untuk audiensi dengan pimpinan dari Pemkab Majalengka. (hsn)

Sumber: