Data Penerima Vaksin Salah Entry, Dicek Pakai NIK KTP, yang Muncul Nama Orang Lain

Data Penerima Vaksin Salah Entry, Dicek Pakai NIK KTP, yang Muncul Nama Orang Lain

RAKYATCIREBON.ID - Paska penetapan vaksin yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang sudah hampir 2 tahun berjalan tetap menuai polemik di Masyarakat. Hal ini diungkapkan Sukini (41). Dia didaftarkan sebagai penerima vaksin pertama dari unsur tenaga didik sebagai guru Kober Nurul Hasanah.

Sukini yang tinggal di Blok Sabtu RT 004/002 Desa Ranji Wetan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka ini kecewa ketika dicek melalui website Peduli Lindungi. Hasilnya tidak terdaftar.

Sukini mengaku, datang ke Puskesmas Kasokandel pada tanggal 24 Mei 2021, dengan maksud untuk menerima vaksin pertama.

Namun, ketika menerima sertifikat vaksin pertama dari pihak Puskesmas Kasokandel justru nama yang muncul atas nama orang lain. Yakni, atas nama Badriyah bukan dirinya.

Lalu ia mengatakan ketika dirinya mengetik identitasnya di website peduli lindungi, berdasarkan NIK 3210246xxxxxx0001. Hasilnya malah tidak terdaftar.

Akan tetapi ketika diketik na,a Badriyah dengan mencantumkan NIK 3210246xxxxx0001 hasilnya terdaftar sebagai penerima vaksin pertama.

“Aneh saya masukan, NIK berdasarkan di KTP melalui website Peduli Lindungi tetap munculnya malah orang lain. Sedangkan nama Badriyah sebenarnya bukan penerima vaksin pertama pada saat itu,” ujar Sukini, Minggu (13/6).

Sementara itu ketika di konfirmasi di ruang kerja Kepala Seksi Sub Heler Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Siti Romlah, menjelaskan ada 4 tahapan yang harus dilalui oleh penerima vaksin pada waktu itu.

Tahapan pertama yang harus dilalui, calon penerima vaksin terlebih dahulu harus membawa e-ticket serta membawa fotocopy KTP.

Kemudian, diserahkan ke petugas untuk dilakukan skrining. Terakhir, dilakukan verifikasi data. Sehingga setelah melalui beberapa tahapan itu datanya sesuai.

“Nah untuk contoh kasus seperti ini (Sukini,red) ada kemungkinan kesalahan data entry secara teknis aja atau human error. Nantinya bisa diperbaiki kembali,” jelasnya.

Sementara itu, di masa PPKM skala mikro tahap kedelapan ini, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka masih terus bertambah. Diketahui, PPKM mikro sendiri diberlakukan kembali mulai tanggal 31 Mei hingga 14 Juni 2021 nanti.

Kemarin, tercatat ada penambahan kembali sebanyak 65 kasus. Kepala Dinas Kesehatan Majalengka, Harizal F Harahap mengatakan, terus terjadinya penambahan kasus positif Covid-19 di Majalengka disebabkan sulitnya melacak penyebaran Covid-19.

Apalagi, mobilitas masyarakat saat ini tidak sepenuhnya dibatasi. \"Kami hanya sebisa mungkin melakukan tracing jika ada suatu kasus Covid-19. Karena kami saat ini sudah sangat sulit mencari titik awal penyebarannya,\" ujar Harizal.

Sumber: