PKL Nekat Jualan Lagi di Depan Alun-alun
RAKYATCIREBON.ID - Pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di depan alun-alun Majalengka dan ruas Jalan Abdul Halim sekitar alun-alun.
Begitu pula dengan pengendara sepeda motor memarkir kendaraannya di kawasan tersebut.
Padahal, pemerintah sudah menyiapkan tempat khusus baik untuk para PKL maupun pengunjung yang membawa kendaraan. Para pedagang mulai masuk ke depan alun-alun siang hari.
Satu persatu masuk menempati badan jalan di depan Kantor Pegadaian hingga depan Kantor Pos.
Bahkan, para pedagang sudah tepat berada di jalan yang membatasi Masjid Agung Al-Imam dengan alun-alun. Sebagian lagi menempati ruas Jalan KH Abdul Halim depan rumah dinas Administratur Perum Perhutani, hingga depan perumahannya.
Serta, depan gedung DPRD Kabupaten Majalengka dan di bagian seberang persis depan trotoar alun-alun.
Para pengunjung alun-alun pun memanfaatkan jajanan tersebut. Mereka memesan makanan sesuai keinginannya. Malah terdapat pedagang yang masuk di areal parkir kendaraan bagian timur alun-alun.
Sementara itu, di kawasan tersebut banyak petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Namun kali ini tetap membiarkan para pedagang masuk ke kawasan, yang sebelumnya sempat dilarang untuk berjualan.
Seorang pedagang gorengan, Toto (55) mengatakan, walaupun sempat ada larangan, kawasan timur alun-alun akan terus dimanfaatkan untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
Para pengunjung alun-alun tidak akan memanfaatkan kawasan parkir di belakang gedung dewan, karena merasa di depan alun-alun tersedia.
“Coba kalau di alun-alun tidak tersedia tempat parkir, pasti orang akan memarkir kendaraan di tempat yang disediakan. Kedua petugas juga tidak bersikap tegas,” ujar Toto kepada Rakyat Cirebon, Kamis (3/6).
Begitu pula untuk PKL, walaupun secara lisan sudah diimbau untuk berjualan di sejumlah tempat, tetap kembali ke alun-alun. Sebab, mereka ingin dekat dengan konsumen.
“Dimana pun berjualan sebetulnya bisa, kami saja lama merintis jualan di sini, tapi ya Alhamdulillah bisa laku,” ucapnya.
Abdurahman (47), seorang warga mengemukakan, penanganan PKL butuh pendekatan terhadap pemilik dorongan atau pemilik dagangan. Sebab, sebagian dari mereka hanya memperdagangkan barang, sedangkan pemiliknya orang lain.
Sumber: