Pembuat dan Pengedar Upal Diringkus, Polisi Sita Rp11,5 Miliar
RAKYATCIREBON.ID - Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus pembuatan uang palsu (upal) rupiah lintas wilayah. Selain meringkus komplotan sebanyak 4 orang laki-laki, juga menyita barang bukti upal senilai uang asli sebesar Rp11,5 miliar.
Empat tersangka yang diringkus berinisial CAR (52) warga Keamatan Lelea, Kabupaten Indramayu dan SAM (42) asal Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Keduanya adalah pengedarnya. Sedangkan dua lainnya yang merupakan pencetak upal, yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu dan IM (46) asal Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Ada empat orang tersangka yang kami amankan, barang buktinya upal rupiah dan ada sebagian mata uang asing,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (23/5).
Disampaikan, terungkapnya kasus itu berawal pada Kamis (20/5) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder. Ketika itu, Tim Resmob Satreskrim yang sudah mengantongi informasi akan ada transaksi upal mendapati dua orang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai keterangan awal. Saat didekati keduanya berusaha menghindar, namun salah satunya berhasil diamankan dengan inisial CAR.
“Tersangka CAR mengakui akan melakukan transaksi, dan tersangka CAR merupakan orang suruhan dari tersangka SAM, yang tidak lama kemudian berhasil diamankan berdasarkan ciri-ciri yang diterangkan oleh tersangka CAR dan terhadap tersangka SAM berhasil diamankan dipinggir jalan sekitar satu kilometer dari lokasi awal,” terangnya.
Dari hasil mengamankan tersangka SAM itu ditemukan adanya upal sebanyak Rp400 juta yang disimpan di dalam jok motor. Rencananya upal tersebut akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp150 juta.
Kemudian Tim Resmob bergerak menuju rumah CAR, lalu berhasil mendapati upal sebanyak Rp100 juta yang dibungkus plastik warna hitam disimpan di dalam rumahnya. Dari keterangan CAR dan SAM, upal tersebut berasal dari GUF yang beralamat di Kecamatan Bongas.
Tim Resmob yang kembali bergerak berhasil mengamankan GUF di kediamannya, juga tersangka berinisial IM. Juga didapati barang-barang berupa hasil cetakan upal yang belum dipotong, mesin penghitung uang, serta uang Dollar Singapura. GUF mengaku pernah menerima
uang sebesar Rp1.000.000 hasil penjualan upal yang dititipkan pada SAM. Upal yang dijual sebanyak Rp1 miliar seharga Rp5 juta kepada seseorang warga lampung dengan identitas belum diketahui.
Tim Resmob yang mengembangkan kasusnya mendapatkan keterangan GUF, ternyata ada upal dititipkan kepada SAM sekitar Rp24 miliar dan diketahui disimpan di sebuah gubuk areal empang Desa Cemara, Kecamatan Cantigi. “Setelah dilakukan penghitungan dari dua karung berisi uang tersebut, diketahui uang palsunya berjumlah sebelas miliar rupiah. Modus operandinya tersangka mencetak dan mengedarkan upal tersebut untuk keuntungan pribadi dengan modus ritual penggandaan uang,” ungkapnya.
Dalam kasus ini disita barang bukti berupa upal rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp11,5 miliar, uang tunai Rp1,1 juta, 55 lembar hasil cetakan upal yang belum dipotong, dua buah karung putih, 49 lembar mata uang Canada yang belum dipotong, 29 bundel uang Dollar Amerika, 1 bundel uang Dollar Singapura, 1 unit mobil minibus, 1 unit motor matik, 1 unit alat penghitung uang, dan 3 unit handpone.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP, Pasal 36 Undang-undang RI 7/2011, dan Pasal 37 UU RI 7/2011. Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar. “Kita masih terus kembangkan kasusnya. Keterangan para tersangkanya aktivitasnya dari Januari 2020, makanya kita akan terus lakukan pengembangan,” tandasnya. (tar)
Sumber: