Dengan Sipakum, Pendampingan dari Kejaksaan akan Lebih Mudah
RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan simulasi Sistem Informasi Pendampingan Hukum (Sipakum) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS), Rabu (19/05) kemarin. Manfaatnya, bisa memudahkan permohonan pendampingan pelaksanaan program yang bisa diajukan setiap SKPD kepada Kejaksaan melalui aplikasi Sipakum.
Dalam pengantar simulasi, Kabid Layanan E-Goverment DKIS Kota Cirebon, Dedi Fachrudin mengungkapkan, setelah sekitar satu bulan berjibaku, akhirnya Sistem Informasi Pendampingan Hukum (Sipakum) ini bisa diuji coba dan disimulasikan.
\"ini program inovatif. Berguna untuk permohonan pendampingan kegiatan perangkat daerah kepada Kejaksaan melalui sebuah aplikasi,\" ungkap Dedi.
Jika dulu harus dilakukan secara manual, dengan adanya proses antar surat, kemudian menyertakan berkas serta lampiran yang dibutuhkan hingga harus menunggu balasan surat dari pihak Kejaksaan. Kali ini, dengan hadirnya Sipakum, akan mengubah semua proses tadi menjadi digital.
\"Sekarang lebih mudah. Tinggal permohonan melalui aplikasi. Nanti ada bintek untuk admin di setiap perangkat daerah,\" jelasnya.
Sistem tersebut, kata dia, akan bisa diakses melalui laman http://sipakum.appdevel.cirebonkota.go.id. Untuk step pertama, setiap perangkat daerah perlu melakukan pendaftaran akun, dan setiap perangkat daerah hanya bisa satu user.
\"Setelah itu bisa login aplikasi. Di dalamnya ada tiga menu. Yakni menu pendampingan, kegiatan dan dokumen. Untuk permohonan pendampingan bisa melalui menu pendampingan. Jika ada permohonan lampiran, bisa melampirkan file yang dibutuhkan dengan maksimal 20 MB,\" kata Dedi.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pada simulasi ini, sistem Sipakum masih dalam tahap minta masukan dari perangkat daerah. Sehingga ke depan, bisa melakukan perpindahan sistem menuju digitalisasi yang tadinya manual.
Masih kata Agus, Sipakum ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemkot Cirebon dan Kejaksaan dalam urusan perdata dan tata usaha negara (Datun).
\"Kita harapkan manualnya lebih dikurangi. Nantinya, dengan Sipakum ini perangkat daerah lebih mudah meminta pendampingan hukum. Dulu namanya TP4D, tapi sekarang lebih mudah melaui aplikasi,\" kata Agus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian menambahkan, simulasi ini merupakan evaluasi terakhir dari sebuah program yang digagas pihaknya.
Melalui program tersebut, dia mengharapkan pihak perangkat daerah yang akan memohon pendampingan, bisa memanfaatkan program tersebut agar lebih mudah. Sehingga pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan pun bisa lebih maksimal.
\"Ini evaluasi terakhir dalam pembuatan program. Langsung simulasi. Kita berniat baik untuk memberikan kemudahan. Mudah-mudahan proyek perubahan ini berjalan lancar,\" kata Ewang. (sep)
Sumber: