Bupati Indramayu Larang Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Bupati Indramayu Larang Gratifikasi Jelang Idul Fitri

RAKYATCIREBON.ID - Bupati Indramayu, Nina Agustina melarang adanya tindakan gratifikasi memanfaatkan momentum Lebaran Idul Fitri 1442 H. Kebijakan bupati itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 700/991-ITKAB tanggal 29 April 2021 tentang penolakan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Pemerintah Kabupaten Indramayu juga melarang, menerima, memberi baik secara langsung maupun tidak langsung karena merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya, kemarin.

Tak hanya itu, pejabat atau pegawai juga wajib melaporkan apabila terdapat peristiwa penerimaan atau penolakan gratifikasi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Untuk pelaporan gratifikasi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UPG Kabupaten Indramayu, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online pada website https://gol.kpk.go.id.

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan pula bahwa Kepala Perangkat Daerah/Unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya masing-masing. Sedangkan Inspektur bertanggung jawab terhadap pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Indramayu.

“Pelanggaran yang dilakukan pejabat atau pegawai terkait penerimaan atau pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Surat edaran ini juga wajib disosialisasikan dan diterapkan di unit kerja masing-masing,” tukasnya. (tar)

Sumber: