Banyak Program Pemkab Tidak Tercapai

Banyak Program Pemkab Tidak Tercapai

RAKYATCIREBON.ID -  Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar “Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024” di Hotel Patra, Kecamatan Kedawung,  Rabu (5/5).  Alih-alih untuk lebih bisa menyesuaiakan program percepatan pembangunan daerah pada tiga tahun kedepan, Pemkab Cirebon pun membeberkan alasan adanya perubahan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) RPJMD dalam Musrenbang tahun ini.

Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon, Suratmo menjelaskan, perubahan RPJMD 2019-2024 tetap mengacu pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Disampaikannya, alasan mendasar dilakukannya perubahan RPJMD 2019-2024 yakni telah sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Pertama adalah terkait adanya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi dan kebijakan nasional. Salah satu alasan realistis saat ini yakni dengan masih adanya pandemi covid-19 yang masuk pada kategori kebencanaan, serta mengacu pada tatib RPJMD .

“Itu sebagai pedoman penyusunan RPJMD baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Selain itu terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikakasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan penganggaran.  Makanya RPJMD yang harus disesuaikan dengan tujuannya yang  berbagai asumsi, capaian indikator makro pembangunan yang berdasarkan evaluasi,” kata Suratmo.

Dari evaluasi yang dilakukan, kata dia, ada sejumlah capaian kinerja pemerintah Kabupaten Cirebon yang tidak tercapai pada tahun 2020. Seperti tingkat pengangguran terbuka yang melonjak dari awal pada perencanaan  di RPJMD murni dengan sasaran target 9,11 persen namun capaiannya masih di angka 11,52 persen. Kemudian pada capaian kinerja pada indikator kemiskinan pada saat RPJMD murni ditargetkan penekanan 9,70 persen namun tetap lebih banyak di angka 11,24 persen. 

“Ini semua tidak lepas dari masih berlangsunya pandemi covid-19.  Sehingga, berdasarkan asumsi makro pembangunan makanya tentu ini harus disesuaikan. Juga berkontribusi dalam perubahan ini karena harus sesuai kemampuan keuangan dengan kondisi fiskal daerah ,” katanya.

Suratmo menyebutkan, kondisi keuangan dan fiskal daerah kabupaten Cirebon baru sekira 14 sampai 16 persen. Artinya PAD Kabupaten Cirebon baru bisa mencapai sekira 14-16persen dari APBD keseluruhan dan selebihnya hanya mengandalkan dana transfer oleh pemerintah pusat.

Makanya oleh pemerintah pusat juga akan dilakukan koreksi hasil evaluasi sampai triwulan pertama tahun ini dengan adanya pertumbuhan yang mandeg akibat pandemi. “Evaluasi ini dari sisi penerimaan masih minus dari asumsi yang ditargetkan. Mekipun target sekira pertumbuhan di akhir 2020 sampai 5,75 namun masih minus dua digit dalam realisasinya pada awal triwulan pertama tahun 2021 ini,” katanya. 

Sumber: