Tersangka Korupsi Sampah Melawan, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan

Tersangka Korupsi Sampah Melawan, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan

RAKYATCIREBON.ID – Para tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, tidak terima begitu saja atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cirebon. Mereka akan menempuh praperadilan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tiga dari empat tersangka kasus anggaran sampah, Yanto Irianto SH MH kepada sejumlah wartawan di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (4/6). Yanto menjadi kuasa hukum dari mantan Kepala DLH AS, dua orang swasta yang terseret dalam kasus tersebut, Nn dan Sy.

\"Mungkin praperadilan atau bagaimana insya Allah. Yang jelas kami akan mengupayakan yang terbaik,\" ungkap Yanto.

Ia mempertanyakan terkait penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang didasarkan pada penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam laporan hasil audit Nomor R-01/H.VI.3/12/2020, tidak dijelaskan sumber kerugiannya.

\"Misalkan, adanya mark up harga atau proyek tidak sesuai dengan spesifikasi? Namun klien kami telah membayar kerugian negara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Cirebon pada tanggal 26 April 2021,\" tuturnya.

Menurut Yanto, tidak selamanya kerugian keuangan negara dikategorikan tindak pidana korupsi. Bisa saja hal itu terjadi karena kesalahan administrasi atau perdata. Lagipula berdasarkan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara belum tentu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

\"Tidak jelas temuannya. Kalau temuannya berdasarkan audit kejaksaan, apakah dibolehkan? Kalau ada pidana, perlu pembuktian. Saya kira ini konstruksi hukumnya tumpang tindih,\" tuturnya.

Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan pula, mestinya jika terjadi dugaan penyimpangan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), terlebih dahulu diproses oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kalaupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dalam dugaan penyimpangan ASN, sambung Yanto, seharusnya setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian yang membidangi pengawasan.

Jika hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang bersifat administratif, maka selanjutnya diproses APIP. Namun jika sudah bersifat pidana, maka proses lebih lanjut ada di aparat penegak hukum. \"Jadi mestinya APIP dulu. Jangan langsung ke aparat penegak hukum,\" katanya.

Oleh karena itu, Yanto mendesak agar Kejari Cirebon membebaskan para tersangka kasus dugaan korupsi anggaran sampah. \"Hentikan proses penyelidikan sampai ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana,\" kata dia.

Di sisi lain, Yanto mengakui, kliennya tidak bisa memenuhi dua kali panggilan dari Kejari Cirebon dikarenakan berhalangan dan sakit. \"Kemarin (Senin, red) juga klien kita diperiksa dulu kesehatannya oleh RSD Gunung Jati dan RS Muhammadiyah,\" katanya.

Yanto dan tim kuasa hukum mendampingi AS Cs menjalani pemeriksaan menjelang penahanan pada Senin lalu, sejak pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. \"Kita juga dampingi sampai masuk ke rutan. Setelah itu, belum bisa ditengok karena harus isolasi sebagai protokol kesehatan,\" katanya.

Diberitakan sebelumnya, perjalanan panjang kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon mencapai klimaks. Senin (3/5), mantan Kepala DLH, AS yang kini menjabat kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon.

Sumber: