Tersangka Korupsi Sampah Melawan, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan

Tersangka Korupsi Sampah Melawan, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan

AS digelandang ke Rutan Klas I Cirebon setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Cirebon di Jalan Wahidin, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia bersama tiga tersangka lainnya tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan lengan terborgol. Ketiga tersangka lain yakni HS merupakan ASN yang dalam perkara tersebut sebagai PPTK, Nn dan Sy sebagai swasta.

Kasi Intel Kejari Cirebon, Taupik Hidayat SH MH menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi atas beberapa kegiatan di DLH terkait anggaran penanganan sampah. Pihaknya mulai menyelidiki kasus itu, ketika terjadi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti pada 2019.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dugaan tindak pidana korupsi semakin menguat. Sehingga pada 2020, status penanganannya ditingkatkan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Sampai akhirnya pada 12 Januari 2021, Kejari Cirebon menetapkan AS sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka sudah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali. Saat sebelum Ramadan, yang bersangkutan (AS, red) berhalangan hadir. Pemanggilan kedua juga tidak hadir dengan alasan sakit. Hari ini (kemarin, red) pemanggilan ketiga dan hadir. Selanjutnya kami lakukan penahanan,” kata Taupik. (tim)

Sumber: