Komplotan Pembobol Rekening Proyek Fiktif Diringkus Polisi
RAKYATCIREBON.ID - Aksi komplotan pembobol rekening proyek fiktif terbongkar. Empat orang pelakunya yang berhasil menggasak uang sebesar Rp600 juta dari Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu diringkus polisi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, 4 orang dalam komplotan pembobol BJB itu memiliki peran berbeda-beda. Yaitu Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu berinisial AR, dua orang pihak swasta (kontraktor) berinisial AZ dan TO, serta oknum pegawai BJB Cabang Indramayu bagian AO Komersil berinisial PK.
Adapun modus yang digunakan, AR menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk sebuah kegiatan proyek konstruksi. Sebanyak 6 SPK palsu itu dibuat AR lalu diserahkan kepada dua orang kontraktor swasta, CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri.
Oleh kedua kontraktor tersebut, 6 SPK bodong itu lalu diajukan sebagai syarat kredit modal kerja konstruksi (KMKK) ke BJB. Ternyata pengajuan kredit dengan dokumen fiktif itu diterima oleh PK, oknum pegawai bidang AO Komersil BJB Cabang Indramayu.
Aksi komplotan ini berjalan tanpa kendala hingga berhasil membobol uang sebesar hampir Rp600 juta. Hal itu terjadi karena PK sama sekali tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan sebagai salah satu syarat kredit. Bahkan PK memalsukan seluruh dokumen tahapan pemeriksaan dari mulai survei kebenaran adanya proyek dan lainnya.
Fasilitas kredit dengan SPK palsu itu akhirnya bisa dicairkan tanpa harus melalui tahapan yang menjadi ketentuannya. Semestinya pencairan kredit harus melalui tahapan yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor 0084/SK/Dir-Kom/2018 tentang Manual BJB Produk KMKK.
\"Keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka enam ratus juta rupiah,\" ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (29/4).
Sementara itu, seorang kontraktor mengadukan uang simpanannya di BJB terdebet tanpa sepengetahuannya. Uang simpanan yang terdebet itu bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakannya. Dan setelah diusut, proyek milik pengadu itu ada dalam salah satu dari 6 pengajuan kredit KMKK dengan SPK palsu tersebut. Atas temuan itu, pihak BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal.
Polisi yang menindaklanjuti laporan bernomor LP/A/26/III/2020/Janar/Res Imy, langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, Satuan Reskrim Unit Tipidkor berhasil menangkap 4 pelaku pembobol BJB tersebut.
\"Dari keterangan para tersangka, uang yang didapat dari hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,\" sebutnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (tar)
Sumber: