Marak Prostitusi Online Anak-anak, Butuh Pengawasan Ortu

Marak Prostitusi Online Anak-anak, Butuh Pengawasan Ortu

RAKYATCIREBON.ID - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Majalengka menyatakan prostitusi online anak-anak merupakan salah satu bentuk utama perdagangan orang. Kejahatan ini bisa dihukum berat. Dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.

Ketua LPAI Majalengka, Aris Prayuda SPd menegaskan, hitam putihnya persoalan sudah terang benderang yakni pasal berlapis terhadap pelaku.

\"Yang pelik adalah ketika orangtua melakukan pembiaran, bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri. Jika ya, orangtua tersebut bisa dikenai sanksi pemberatan,\" ujarnya, Kamis (29/4).

Mayoritas merupakan kasus prostitusi online yang memanfaatkan kemudahan transaksi online dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan beragam media sosial. Seperti Michat, Wechat, Line, Whatsapp dan Facebook.

Menurut Aris, yang dihubungkan pada pelanggan kasus prostitusi ini bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku. Kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak.

Bahkan prostitusi online ini jika ada mati satu, maka akan tumbuh seribu. Karena pelaku prostitusi online ini pilihan. Bahkan ratusan orang di Majalengka. Baik yang secara terang-terangan maupun secara samar-samar.

\"Kalaupun ditangkap pasti mati satu, tumbuh seribu. Sementara jumlah polisi tidak banyak. Siapa yang mau nguber satu persatu?\" tegasnya.

Aris menyebut, LPAI Majalengka menyerukan pada keluarga dan masyarakat di Majalengka untuk selalu mengawasi, membimbing dan mengasuh anak-anak dalam situasi dan kondisi yang saat ini dihadapi untuk menekan dan menghindari pola-pola baru jenis TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan kejahatan seksual pada anak.

\"LPAI Majalengka merekomendasikan pada Pemkab Majalengka untuk melakukan langkah-langkah koordinatif, terukur, terarah serta tegas dalam merespons kasus prostitusi anak. Sehingga penanganan antar pemangku kepentingan segera dilakukan di berbagai wilayah perdesaan,\" ujarnya. (hsn)

Sumber: