Bupati Minta Pemdes Sediakan Tempat Karantina bagi Pemudik

Bupati Minta Pemdes Sediakan Tempat Karantina bagi Pemudik

RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peran serta Pemdes dalam turut melaporkan para pemudik yang tiba ke desa-desa dan menyiapkan tempat karantina. Namun, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengaku sudah menginstruksikannya secara lisan kepada semua Pemdes di Kabupaten Cirebon.

Menurut Imron, saat ini pihaknya tinggal menunggu action dari seluruh Pemdes untuk mendirikan tempat karantina dalam sebuah Posko. \"Untuk memfilter pemudik ke desa-desa, nanti satgas kecamatan dan satgas desa harus bisa menyekat pemudik,\" ujar Imron, Senin (26/4).

Diakui Imron, saat ini pihaknya belum mengeluarkan SE tentang pendirian posko dan ruang karantina yang harus disiapkan Pemdes. Meski demikian, kata dia, sudah ada beberapa Pemdes yang sudah menyiapkan ruang karantina tersebut.

\"Tinggal Pemdes yang lainnya saja. Kita sudah instruksikan secara lisan, jadi tinggal pelaksanaannya saja,\" kata Imron.

Imron menambahkan, peran Pemdes dalam hal tersebut juga diatur oleh instruksi Mendagri. Khususnya, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten atau kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.

Dalam instruksi Mendagri disebutkan, Kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten dan kota.

Sebelumnya, sanksi tegas bakal diberlakukan Pemkab Cirebon kepada warga dari luar kota yang nekat melakukan perjalanan mudik ke Kabupaten Cirebon pada lebaran tahun ini. Bupati Cirebon, H Imron MAg menyebut, bentuk pemberian sanksi tegas tersebut akan diumumkan Pemkab Cirebon dalam waktu dekat.

Menurut Imron, pemberian sanksi yang tepat harus dibahas dulu melalui rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.

\"Ini kan sudah jelas ada aturannya dari pemerintah. Jadi nanti akan kita rapatkan dengan Satgas Covid-19, sanksinya apa,\" ujar Imron.

Dengan tidak melakukan mudik, kata Imron, berarti masyarakat telah membantu pemerintah dalam mencegah semakin meluaanya penyebaran Covid-19. Karena jumlah kasusnya sendiri masih terus mengalami penambahan.

\"Ya tahan dahulu lah keinginan untuk mudiknya, supaya kondisi semakin membaik dan virusnya bisa sirna. Jangan sampai mudik ini malah menjadi kluster baru,\" kata dia.

Ditambahkan Imron, kendati tidak mudik, namun masyarakat masih bisa bersilaturahmi lebaran dengan sanak saudara melalui sambungan telepon atau bahkan secara virtual. Terlebih perkembangan teknologi saat ini sudah sangat mendukung aktivitas dari jarak jauh.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar kepala daerah mensosialisasikan larangan mudik Lebaran bagi masyarakat perantau di wilayahnya. Dalam instruksi tersebut, kepala daerah diminta memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan atau tetap nekat mudik. (yog)

Sumber: