Bupati Dorong Optimalisasi Pengumpulan Zakat

Bupati Dorong Optimalisasi Pengumpulan Zakat

RAKYATCIREBON.ID - Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dorong optimalisasi pengumpulan zakat di Kabupaten Kuningan, dengan mengeluarkan Surat Instruksi Bupati Kuningan Nomor 1 Tahun 2021 kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten, Pimpinan Kantor/Lembaga Vertikal Tingkat Kabupaten Kuningan, Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kuningan, Pimpinan Perusahaan Swasta di Kabupaten Kuningan, Pimpinan Lembaga Pendidikan Tingkat Pendidikan Dasar sampai Perguruan Tinggi di Kabupaten Kuningan, Camat Se-Kabupaten Kuningan, Kepala Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Kuningan.

Kepala Badan Amil dan Zakat Nasional Kabupaten Kuningan, Drs. R. Yayan Sopyan MM mengatakan, tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Kuningan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, akan mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat infak sedekah di Kabupaten Kuningan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dengan ini Bupati menginstruksikan Pertama, Melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dilingkungannya dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan, melalui Pelaksanaan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai zakat, infak dan sedekah kepada seluruh pegawai/karyawan yang beragama Islam di lingkungan masing-masing dan Mengimbau dan memfasilitasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah pegawai/karyawan yang beragama Islam di lingkungan masing-masing melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan.

“Besaran pengumpulan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diterima secara bruto, bagi yang sudah mencapai nishab sebesar 85 gram emas pertahun. Bagi yang belum mencapai nishab, diinstruksikan untuk mengeluarkan infak dan sedekah,” katanya.

Menurut Yayan, Baznas Kabupaten Kuningan akan melakukan pendataan/registrasi pembayar zakat, infak dan sedekah di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kantor/Lembaga Vertikal Tingkat Kabupaten Kuningan, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kuningan, Perusahaan Swasta di Kabupaten Kuningan, Lembaga Pendidikan Tingkat Pendidikan Dasar sampai Perguruan Tinggi di Kabupaten Kuningan, Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan, Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Kuningan.

\"Kami dari Baznas Kabupaten Kuningan mengapresiasi langkah kebijakan Bupati yang telah megeluarkan intruksi bupati, ini adalah langkah yang sangat maju dan merupakan poin hukum dalam rangka pengumpulan dan pengelolaan pendistribusian serta pendayagunaan zakat di kabupaten kuningan,\" ujarnya.

Ia berharap dari seluruh komponen baik dari pemerintah SKPD, ASN dan para pimpinan lembaga vertikal seta seluruh badan amil zakat yang ada di kabupaten kuningan dapat melaksanakan intruksi bupati, sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan zakat di kabupaten kuningan akan searah dan sinergis dengan visi kabupaten kuningan MAJU.(ale)

Sumber: