Polri Ubah Susunan Organisasi Tingkat Polres dan Polsek
RAKYATCIREBON.ID - Institusi kepolisian melakukan perubahan terhadap susunan organisasi dan tata kerja di tingkat satuan kepolisian resor dan sektor. Hal tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kamis (15/4) kemarin, bertempat di Aula Catur Prasetya, para personel kepolisian di jajaran Polres Cirebon Kota, mendapatkan sosialisasi terkait susunan baru yang terangkum dalam Peraturan Polri nomor 02 tahun 2021 tersebut.
Dalam sosialisasi kemarin, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, perubahan susunan organisasi di tubuh kepolisian, khususnya di tingkat Resor dan Sektor, merupakan amanah dari Peraturan Polri nomor 02 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Sektor.
\"Dengan adanya Perpol ini, nanti tidak ada lagi namanya Peraturan Kapolres (Perkap) melainkan Peraturan Polri (Perpol). Dengan ketentuan kop yang lama berlambang Tribrata, terbaru berlambang Garuda Pancasila,\" ungkap Imron.
Sesuai dengan Peraturan Polri yang mengatur susunan dan tata kerja tingkat Polres terbaru tersebut, lanjut Imron, satuan kepolisian di tingkat resor akan dibagi menjadi empat tipe. Mulai dari tipe Polrestabes, Polres Metro, Polresta serta Polres.
Pembagian tipe tersebut juga akan diikuti perubahan pangkat para pejabat di dalamnya, serta adanya perubahan struktur organisasi. \"Di antaranya yang nanti berubah, Kasubbag Humas, Paurkes, Kasubag Ops , Kasubag Sarpas. Mereka akan berdiri sendiri yang artinya langsung di bawah garis komando kapolres,\" jelasnya.
Dia berharap, perubahan struktur dan tata kerja yang dilakukan di tubuh kepolisian, bisa membawa semangat baru untuk para personel dalam menjalankan tugas dan fungsi Polri di tengah masyarakat.
UBAH STRUKTUR. Kepolisian melakukan perubahan organisasi dan tata kerja di tingkat Resor dan Sektor, sejalan dengan Perpol nomor 02 tahun 2021. FOTO: HUMAS POLRES CIKO FOR RAKYAT CIREBON
Sumber: