Satpol PP Segel Aktivitas Pengurugan Lahan Ilegal di Ciledug

Satpol PP Segel Aktivitas Pengurugan Lahan Ilegal di Ciledug

RAKYATCIREBON.ID – Satpol PP Kabupaten Cirebon menutup aktivitas pengurugan lahan ilegal di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kamis (15/4). Penutupan ditandai dengan pemasangan Pol PP Line. Aktivitas akan kembali boleh dibuka, jika pengusaha sudah mengantongi IMB.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso saat ditemui di sela-sela penutupan di bilangan Damarguna Ciledug Cirebon.

Dia pun meminta warga Desa Damarguna dan Karang Taruna segera melapor jika ada pihak yang membuka Satpol PP line. Karena penyegelan atau pemasangan Satpol PP line atas persetujuan dinas teknis. Seperti Dinas Perhubungan, Kimrum, Dinas Pertanian dan Satpol PP, Kepala Desa Damarguna maupun karang taruna setempat. 

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah menilai aktivitas bongkar material tanah merah untuk pengurugan lahan dengan menggunakan banyak kendaraan, mengganggu arus lalu lintas di jalan utama Ciledug-Babakan.

“Peristiwa ini bukan yang pertama dilakukan oleh investor pabrik plastik. Kejadian ini berulang terus. Maka kita putuskan melakukan penutupan supaya ada efek jera,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno mendesak pihak Satpol PP segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas pengurugan lahan pertanian di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug. 

“Jika masih dalam proses dan belum terbit Izin Mendirikan Bangun (IMB)-nya, maka tidak boleh ada aktivitas apalagi menggunakan alat berat,” kata Cakra.

Dia mengaku setuju dengan tindakan sejumlah warga lokal yang menghentikan atau menutup aktivitas pengurugan lahan pertanian beberapa hari lalu. Sebab, memang belum ada izin resmi dari instansi terkait.

Politisi Gerindra tersebut mendesak jika memang sudah ada aktivitas di lahan tersebut, maka Dinas Pertanian harus melakukan pemberitahuan kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon, bahwa Dinas Pertanian belum mengeluarkan rekomendasi. 

“Jadi Satpol PP Kabupaten ini merupakan BKO dan bergerak atas dinas teknis, agar Satpol PP melakukan penutupan. Kami setuju saja jika memang itu belum ada izin resmi, ya ditutup. Karena tidak ada retribusi untuk Pemda dan yang ada cuma kerusakan jalan saja,” tegas Cakra. (her)

Sumber: