Polres Kuningan Ungkap 10 Kasus Narkoba

Polres Kuningan Ungkap 10 Kasus Narkoba

RAKYATCIREBON.ID - Sebanyak sepuluh kasus penyalahgunaan narkoba dengan rincian 5 kasus jenis Shabu dengan total tersangka sebanyak 7 orang, berhasil diungkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Kuningan dalam kurun waktu bulan Pebruari hingga April 2021.

Selain itu, Sat Narkoba juga berhasil mengungkap 1 kasus Psikotropika berupa obat jenis Alprazolam 1 mg dan Riklona 2 mg dengan tersangka 1 orang. Sementara 4 kasus lainnya yakni penyalahgunaan obat keras terbatas dengan menyeret 5 orang tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SI.K M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi SH MAP mengatakan, total tersangka dari 10 kasus yang berhasil diungkap jajarannya adalah, sebanyak 13 orang yakni yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Para tersangka kami amankan di beberapa lokasi di wilayah Kuningan, diantaranya Kecamatan Kuningan sebanyak 7 orang, Kecamatan Ciawigebang 2 orang, Kecamatan Sindangagung 2 orang dan Kecamatan Cigugur sebanyak 2 orang,\" kata Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari para tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu sebanyak 31,77 gram, jenis psikotropika sebanyak 80 butir obat Alprazolam 1 mg dan 20 butir jenis Riklona 2 mg.

Sementara itu, untuk barang bukti obat keras terbatas, dari tersangka DS warga kecamatan Kuningan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti obat sebanyak 25.310, dengan rincian 6.054 butir obat jenis Trihexyphendidyl 12.626 butir obat jenis Tramadol serta 8.320 butir jenis Dextromethorphan.

\"Untuk kasus narkotika jenis sabu, pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman penjaran minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara untuk kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang dilanggar  adalah Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,\" pungkas Kasat.(ale)

Sumber: