BK Mulai Proses Ketua DPRD Kota Cirebon
RAKYATCIREBON.ID – Kejujuran Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati SPd menjadi kunci penting untuk menuntaskan persoalan penggunaan kop DPRD untuk surat penawaran sponsorship dan donasi. Terlebih, Affiati sendiri mengakui dalam rapat internal pimpinan dewan dan ketua fraksi, bahwa ia hanya meneruskan “tradisi” era sebelumnya.
“Saya kira yang perlu didalami adalah dugaan keterlibatan pihak tertentu di balik terbitnya surat ketua DPRD. Memang kuncinya adalah kejujuran beliau (ketua DPRD, red) untuk membukanya secara terang benderang. Siapa yang menyarankan, mengarahkan atau bahkan menggaransi bahwa tindakan itu aman,” ungkap pemerhati politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha, Senin (12/4).
Menurut Aji, kasus serupa pernah terjadi di era DPRD periode sebelumnya. Kala itu, hanya berbeda nama lembaga, namun orang dari pihak ketiga lembaga tersebut masih sama dengan persoalan yang menimpa Affiati kini. Sehingga persoalan ini harus diakhiri. Jangan diulang terus-menerus.
“Saya berharap untuk ke depan‘tradisi’ proposal di DPRD bisa dihilangkan dan yang utama adalah berjalannya proses politik kelembagaan di DPRD secara baik dan juga harus benar,” katanya.
Penulis buku ‘Bunga Rampai Sang Ideolog’ itu menilai, kejujuran Affiati dalam membuka persoalan ini justru membuat beberapa orang atau pihak tertentu was-was. Oleh karenanya, mereka berupaya agar Affiati tidak melakukan hal tersebut.
“Kuat dugaan saya, ada pihak yang was-was kalau ketua DPRD jujur membukanya secara terang-benderang. Makanya, ada upaya membatasi konstruksi persoalan ini. Seakan-akan agar tidak melebar. Padahal ini penting,” kata dia.
Di sisi lain, Aji juga menilai pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH kurang tepat. Menurutnya, penggunaan kop surat DPRD tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral secara kelembagaan. Tidak bisa hanya Affiati yang disalahkan.
“Jadi, tata tertib yang disampaikan oleh ketua Fraksi Partai Golkar sangat personal sekali sifatnya dan boleh saja itu disampaikan di internal DPRD,” katanya.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang sudah diterima terkait penggunaan kop surat DPRD untuk menawarkan sponsorship dan donasi.
“Kita akan rapat di BK, laporan yang masuk dikaji dulu. Tapi untuk rapat tindak lanjut tersebut harus menunggu rapat banmus (badan musyawarah, red). Karena harus masuk agenda kerja dulu secara resmi,” katanya.
Seperti diketahui, publik Kota Cirebon dibuat geger oleh beredarnya foto surat disertai proposal penawaran sponsor atau donatur untuk pembuatan spanduk. Surat dan proposal tersebut berkop DPRD Kota Cirebon dan ditandatangani Ketua DPRD, Affiati SPd serta dilekati stempel basah.
Sasaran edar dari surat dan proposal tersebut adalah perusahaan dan instansi pemerintahan. Isinya penawaran untuk jadi donatur maupun sponsor guna pembuatan spanduk, baliho, t-banner dan sejenisnya bermaterikan imbauan larangan mudik lebaran Idulfitri.
Rabu (7/4) malam, Affiati langsung menggelar jumpa pers di rumah dinasnya di kawasan KS Tubun Kota Cirebon. Melalui Kuasa Hukumnya, Gideon Manurung SH, Affiati mengakui surat tersebut ditandatangani dirinya. Namun terjadi kesalahan di pihak ketiga, dalam hal ini Media Promo Production yang menggunakan kop DPRD Kota Cirebon.
Affiati meminta Media Promo Production untuk menarik semua surat beserta proposal yang sudah beredar tersebut. Jumlahnya diperkirakan ada 60 surat dan proposal. Pihak Media Promo Production juga mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf. “Kita tarik kembali semua suratnya,” kata Pimpinan Media Promo Production, Cecep Koesniadji.
Sumber: