Menang PTUN, Nuzul Rachdy Tetap Ketua DPRD Kuningan
RAKYATCIREBON.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, memenangkan semua gugatan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Itu artinya, keputusan melengserkan Nuzul dari posisi ketua dewan, gagal total.
Sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan Nomor Perkara 139/G/2020/PTUN.BDG, terkait gugatan Nuzul Rachdy melawan dua tergugat, yakni BK DPRD Kuningan dan Lembaga DPRD Kuningan, dilaksanakan di ruang sidang kantor PTUN, Jalan Diponegoro Bandung, Senin (12/04).
Kedua belah pihak bersama kuasa hukumnya hadir sejak pukul 10:00 WIB di halaman kantor PTUN Bandung. Setengah jam kemudian, mereka sudah berada di dalam Ruang Sidang Kartika, kantor setempat.
Majelis hakim membuka persidangan pada pukul 10:40 WIB. Ketiga hakim membacakan pokok-pokok perkara dan pertimbangan hukum secara bergiliran selama dua jam lebih.
Pada amar putusannya, majelis hakim PTUN Bandung akhirnya mengabulkan semua gugatan penggugat, Nuzul Rachdy. \"Majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 seluruhnya,\" kata Ketua Majelis Hakim, Fadholy Hermanto.
Adapun dalam pokok perkara, majelis menerima gugatan penggugat seluruhnya. Hakim juga menyatakan keputusan BK DPRD Kuningan batal terkait putusan pelanggaran kode etik, Keputusan DPRD Kuningan tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD dan Keputusan DPRD Kuningan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.
Semua keputusan tersebut oleh hakim PTUN dinyatakan batal dan harus dicabut oleh para tergugat. \"Dan kepada para tergugat wajib merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai ketua DPRD Kuningan,\" tandasnya.
Kepada tergugat 1 dan 2 juga diwajibkan membayar secara tanggung renteng biaya perkara sebesar Rp665 ribu. Atas putusan hakim ini, Kuasa Hukum Nuzul Rachdy, Indra Sudrajat, menjawab menerima semua putusan majelis hakim.
Terpisah, di pihak tergugat, kuasa hukumnya menjawab pikir-pikir atas putusan majelis hakim PTUN. Kepada para tergugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat atau tidak puas atas putusan yang telah dibacakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengungkapkan, sejak dirinya diputuskan berhenti melalui sidang paripurna 22 November 2020, dia langsung mengajukan upaya hukum ke PTUN Bandung.
“Walaupun ada sebagian pihak bahwa itu bukan objek TUN, tapi saya berkeyakinan bahwa surat putusan BK, pimpinan dan keputuasn paripurna objek TUN. Akhirnya PTUN menerima dan langsung diregistrasi. Ketiga gugatan yang diajukan ke PTUN, dikabulkan majelis hakim,” pungkasnya. (ale)
Sumber: