Ceramah di Bulan Ramadan Dibatasi, Maksimal Hanya 15 Menit
RAKYATCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Majalengka membatasi ceramah di masjid hanya 15 menit selama ramadhan. Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan dalam waktu yang lama.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pemerintah mengizinkan umat muslim melaksanakan kegiatan ibadah secara berjamaah selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah. Namun dengan pembatasan, salah satunya durasi ceramah.
\"Tidak ada larangan beribadah secara berjamaah selama bulan suci Ramadan. Salat tarawih, tadarus, boleh dilakukan,\" ujar Karna Sobahi seusai rakor Forkopimda jelang bulan suci Ramadan, Jumat (9/4).
Bahkan, jelas dia, pihaknya berencana menggelar salat idulfitri di alun-alun Majalengka. Namun tetap dalam skema pembatasan.
\"Mengenai ceramah keagamaan hanya berdurasi 15 menit, hingga nanti pelaksanaan salat Idulfitri, baik itu di masjid ataupun di lapangan boleh dilakukan akan tetapi dengan syarat harus menaati protokol kesehatan dan pembatasan,\" ucapnya.
Karna juga menyampaikan, angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka menunjukkan penambahan setiap harinya dengan jumlah yang fluktuatif.
Hal itu berdasarkan kajian dan instruksi Mendagri No 7 Tahun 2021 per tanggal 5 April 2021, pemerintah daerah harus tetap mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian COVID-19.
Sementara terkait vaksinasi di Ramadhn, Karna Sobahi memastikan, harus tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Untuk itu bagi masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dan telah memenuhi berbagai persyaratan tetap wajib melakukan vaksinasi.
\"Penyelenggaraan vaksinasi digelar pada malam hari setelah salat tarawih, walaupun MUI telah menetapkan bahwa vaksinasi pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, akan tetapi kami telah mengambil kebijakan ini, agar tidak terjadi pro dan kontra di masyarakat,\" imbuhnya.(hsn)
Sumber: