Dilaporkan ke Polisi, FPB Terbukti Tak Bersalah
RAKYATCIREBON.ID - Tahun 2020 lalu, Forum Panjunan Bersatu (FPB) yang dimandatkan oleh Sepuluh RW, serta satu rukun nelayan di Kelurahan Panjunan untuk mengelola dan mendistribusikan dana kepedulian sosial dari para pengusaha batu bara di Pelabuhan Cirebon.
Namun, FPB dilaporkan ke kepolisian oleh salahsatu warga berinisial AA, yang mana AA menilai ada penyimpangan anggaran yang dilakukan FPB dalam mengelola dana kepedulian sosial.
Bendahara FPB, Zaki Mubarok menuturkan, FPB dilaporkan ke kepolisian resor Cirebon Kota pada Februari 2020 lalu, lalu sejak saat itu proses pemeriksaan hingga gelar perkara dilakukan.
Sampai pada April 2021, karena dari hasil penyelidikan dan gelar perkara tidak ditemukan kekeliruan dan penggelapan yang dituduhkan, pihak kepolisian pun menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap laporan AA.
\"FPB Mengelola sejak 2018, lalu kami dilaporkan oleh AA Februari 2020, atas dugaan penggelapan dana kepedulian sosial dari pengusaha bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon, kami juga tidak tahu dasarnya apa,\" ungkap Zaki kepada Rakyat Cirebon.
Selama 14 bulan, terhitung sejak pelaporan hingga terbitnya SP3, lanjut dia, proses pertama, pada bulan Maret 2020 lalu FPB dipanggil. Tak hanya itu, 10 RW dan rukun nelayan pun beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
\"Namun karena sempat menggantung, FPB memohon perlindungan dan kepastian hukum ke Polda, itu Agustus 2020,\" lanjut Zaki.
Setelah lama tak ada keputusan dan kepastian, masih dijelaskan Zaki, terkait laporan tersebut dilakukan gelar perkara di Polda, tepatnya pada 28 Januari 2021, dimana pihak pelapor dan terlapor hadir semua di Mapolda Jabar.
Kesimpulan dari semua proses yang dilakukam selama 24 bulan, akhirnya pihak Polda memberikan rekomendasi kepada Polres Cirebon Kota, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
\"Ujungnya, 5 April 2021 Polres Ciko mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti dan tidak ada unsur pidana seperti yang dituduhkan, dan terbukti FPB tidak bersalah,\" ujar Zaki.
Untuk menepis dugaan-dugaan serupa, kata Zaki, pihak FPB berupaya untuk tertib dan transparan dalam mengelola dan mendistribusikan dana kepedulian sosial dari para pengusaha batu bara di Pelabuhan Cirebon.
Sesuai mandat, FPB pun bertugas menghimpun, serta menyalurkan dana tersebut kepada 10 RW dan satu rukun nelayan yang ada di Kelurahan Panjunan, dan itu dilakukan secara terbuka.
\"Setiap bulan kita terima melalui rekening, dan disalurkan ke 10 RW dan 1 rukun nelayan juga melalui rekening, jadi mau penggelapan dari mana, kita pastikan semua transparan,\" tegas Zaki. (sep)
Sumber: