Sekarang Hati-hati Merokok Sembarangan di Majalengka
RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) segera menerapkan sanksi penuh bagi pelanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR.
“Dasar hukum pengenaan sanksi itu ialah Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang KTR,\" ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Gandana Purwana.
Menurut Gandana, implementasi Perbup bakal dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Sanksi administratif telah disiapkan, di antaranya untuk yang merokok di KTR Majalengka.
\"Dalam Perbup tersebut dicantumkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda administrasi antara Rp50.000 sampai Rp500.000,\" jelasnya.
Menurutnya, ada delapan area kategori KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umum.
Alasan dibuatnya Perbup KTR itu, kata dia, untuk mendorong budaya hidup sehat di masyarakat, serta mewujudkan Majalengka Raharja.
\"Aturan Perbup KTR ini, tak hanya rokok konvensional yang dibakar, namun juga termasuk rokok elektrik/vape,\" ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana berharap Perbup KTR tersebut akan terimplementasi dengan baik dan terkontrol, jika semua pihak dapat mengambil perannya.
Jadi, untuk implementasi KTR ini, kata dia, bukan hanya pemerintah yang mempunyai kewajiban, melainkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut.
\"Peran masyarakat sangatlah penting karena bisa mengontrol dan menegur orang jika melanggar perbup,\" ucapnya.
Menurut Tarsono, upaya tersebut dilakukan selain untuk mendukung implementasi peraturan bupati nomor 4 tahun 2021 tentang KTR, juga mendorong budaya hidup sehat di masyarakat, serta mewujudkan Majalengka Raharja.
\"Kampanye KTR akan terus kami sampaikan. Karena, bukan saja untuk sosialisasi dan edukasi tentang KTR, tetapi juga untuk meningkatkan budaya hidup sehat di masyarakat,\" kata Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana.
Menurutnya, aturan KTR tersebut, sejatinya tidak melarang orang merokok, melainkan lebih menegakan etika agar orang tidak merokok sembarangan, sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.
\"Kami berharap ke depan, seluruh warga Kabupaten Majalengka bisa mematuhi aturan KTR ini,\" harapnya.
Sumber: