Beli Obat Kedaluwarsa, Kadinkes akan Tindak Pejabat RSUD Indramayu

Beli Obat Kedaluwarsa, Kadinkes akan Tindak Pejabat RSUD Indramayu

RAKYATCIREBON.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Indramayu, dr H Deden Bonni Koswara MM menyebutkan temuan adanya pembelian obat kedaluwarsa di RSUD Indramayu karena tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Ia berjanji akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap pejabat di rumah sakit daerah tersebut.

Dikatakan, temuan itu bersumber dari laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Indramayu saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Bupati Nina Agustina, Kamis (8/4) lalu. Sidak itu merupakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional. Juga bagian dari upaya bupati untuk pembenahan di RSUD Indramayu menyusul banyaknya pengaduan dari masyarakat, terutama terkait pelayanan.

Dalam sidak itu diakui tidak melihat langsung obat-obatan kedaluwarsa secara langsung, namun berdasarkan data laporan keuangan. \"Dari sidak kemarin memang ditemukan (obat kadaluarsa, red). Kita tidak melihat langsung fisiknya ya, tetapi kita melihat data laporan yang disajikan keuangan memang ditemukan obat kadaluarsa yang tertulis senilai 1,2 miliar,” jelasnya, Jumat (9/4).

Berdasarkan pengakuan pihak rumah sakit, lanjutnya, obat itu dibeli saat masih layak atau belum kedaluwarsa. Namun pihak rumah sakit tidak mematuhi SOP terkait pelaksanaan opname keluar masuknya obat sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi. Seharusnya, karena masa penggunaan obat sudah mendekati tanggal kedaluwarsa, maka segera melakukan return atau pengembalian kepada distributor.

Sepertinya, regulasi yang menjadi ketentuannya tidak menjadi acuan pihak rumah sakit, sehingga akhirnya menjadi temuan bupati saat melakukan sidak. “Kami tidak melihat pengadaan tahun berapa, tapi yang disampaikan (pihak rumah sakit, red) ada yang tahun 2019 dan 2020,” sebutnya.

Meski demikian, Deden mengaku prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut. Ia berjanji akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali. “Obat yang kedaluwarsa itu seluruh jenis obat, jadi obat yang ada di farmasi. Setelah kejadian ini kami sesuai tupoksi akan melakukan pembinaan kepada rumah sakit, khususnya didalam pengadaan obat. Dan pengawasannya harus lebih diperketat lagi,” paparnya.

Ditegaskan, pihaknya memastikan temuan obat kedaluwarsa di RSUD Indramayu tidak sampai diberikan kepada masyarakat yang berobat. Apalagi saat pelayanan dilakukan ada pengecekan ulang terhadap masa berlaku penggunaan obatnya. \"Kalau diberikan kepada masyarakat tidak, karena pada saat pelayanan itu sudah dievaluasi lagi atau cek ulang saat pelayanan,\" kata dia.

Deden menambahkan, saat ini temuan laporan keuangan BLUD RSUD Indramayu tersebut sedang dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan sampai saat ini Dinkes Kabupaten Indramayu masih menunggu rekomendasi dari BPK soal temuan tersebut.

Seperti diketahui, Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak di rumah sakit yang terletak di Jalan Murah Nara itu mendapati banyak kejanggalan. Diantaranya laporan keuangan, berkas di salah satu ruangan tidak tertata rapih, tidak patuh protokol kesehatan, dan lainnya. (tar)

Sumber: