Bantah Suruh Sekpri Laporkan Ketua DPRD, Walikota: Lagipula Publik Sudah Bisa Menilai Sendiri
RAKYATCIREBON.ID - Laporan yang dilayangkan Furqon Nurzaman SH atas Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat tidak ada kaitannya dengan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH. Kendati Furqon menjabat sekretaris pribadi (sekpri) walikota.
Hal tersebut disampaikan Walikota Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/4). Azis tak habis pikir ada pihak-pihak yang mengaitkan dirinya dengan pelaporan Furqon ke BK DPRD. Termasuk mengaitkan jabatan Furqon di lingkungan balaikota.
\"Saya justru baru tahu adanya pelaporan itu dari pemberitaan di media massa. Karena memang sebelumnya tidak ada komunikasi apapun terkait hal itu,\" kata Azis.
Dia menegaskan, tidak ada perintah terhadap Furqon untuk melaporkan Affiati ke BK DPRD. Menurut Azis, langkah yang ditempuh sekprinya merupakan hak pribadi sebagai warga negara. Sehingga jangan mengaitkan laporan ke BK DPRD dengan jabatan sekpri maupun relasi dengan walikota.
\"Demi Allah, demi Rasulullah, tidak ada instruksi atau perintah kepada Mas Furqon untuk melaporkan itu. Saya punya sekpri, walpri dan ajudan. Mereka punya hak pribadi. Jadi yang dilakukan Mas Furqon itu hak pribadinya,\" tutur Azis.
Azis mengatakan, dirinya tidak pernah membahas atau membicarakan persoalan yang tengah menerpa ketua DPRD dengan sekprinya itu. \"Lagipula publik akan menilai sendiri, setiap apa yang dilakukan pejabat publik atau politisi,\" ujarnya.
Politisi yang pernah menjabat ketua DPRD Kota Cirebon itu tidak mempersoalkan pelaporan yang dilayangkan Furqon ke BK DPRD. Ia menyebutkan, sejauh ini sekprinya tetap menjalankan tugas dengan baik. \"Mas Furqon masih menjalankan tugasnya dengan baik,\" tegasnya.
Ditemui terpisah, Furqon juga heran jika ada pihak yang mengaitkan pelaporan dirinya dengan jabatannya dan kedekatan dengan walikota. \"Sudah jelas legal standing saya sebagai warga Kota Cirebon. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan hal-hal lain,\" katanya.
Mengenai pelaporannya, Furqon menjelaskan, terlapor atau teradu ketua DPRD lantaran surat penawaran sponsorship dan donatur untuk pembuatan spanduk dan lain sebagainya bukan produk DPRD secara kelembagaan. Sebagaimana pengakuan dua wakil ketua DPRD, yang tidak pernah membahas surat tersebut.
\"Kecuali produk itu hasil kebijakan resmi secara kelembagaan. Jadi, kalau ada yang bilang saya tendensius, mungkin orang itu sebenarnya yang tendensius atau bahkan tidak mengerti,\" kata Furqon.
Menurutnya, masyarakat juga perlu mengawal persoalan ini agar menjadi terang benderang. Termasuk siapa aktor intelektual di balik persoalan tersebut. \"Substansinya adalah persoalan ini harus dituntaskan. Jangan menguap begitu saja,\" kata dia.(jri)
Sumber: