Bupati Tak Beri Ijin PNS Nyalon Kuwu, DPRD: Suratnya Terlambat
RAKYATCIREBON.ID - Bupati Indramayu, Nina Agustina secara resmi mengeluarkan surat tidak memberikan ijin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2021. Namun DPRD menilai surat tersebut sangat terlambat, karena tahapannya sudah berjalan.
Surat bernomor 800/312-BKPSDM tertanggal 8 April 2021 itu dikirimkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Isi suratnya memuat 3 poin sehubungan dengan adanya PNS yang mencalonkan diri dalam pilwu.
Poin pertama dalam surat itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan bahwa Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan untuk
menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN.
Berikutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pilwu, dalam Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan diri dalam pilwu harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sedangkan pada poin lainnya, yaitu didasarkan pada ketentuan-ketentuan itu dan mengingat kurangnya tenaga PNS, saat ini banyak jabatan struktural dan fungsional yang kosong. Serta untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Indramayu. Sehingga ijin pencalonan kuwu PNS pada penyelenggaraan pilwu di wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2021 belum dapat disetujui.
Terhadap hal itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam SH Kn mengatakan, surat tentang ijin PNS pada pencalonan di Pilwu 2021 itu dinilai terlambat dikeluarkan. Karena PNS yang mendaftar sebagai bakal calon kuwu dipastikan sudah mempersiapkan, bahkan mengeluarkan biaya seperti untuk melengkapi berkas persyaratan dan lainnya.
\"Surat ijin dari bupati tersebut sangat terlambat keluarnya, karena tahapan pilwu sudah berjalan. Meskipun belum ditetapkan, untuk jadi bakal calon mereka sudah mengeluarkan banyak biaya dan tenaga,\" jelasnya.
Menurut politisi PKB ini, apabila larangannya berkaitan dengan yang menjadi dasar dalam surat tersebut, semestinya surat dikeluarkan di awal sebelum tahapan dimulai. Bahkan perlu tertuang dalam regulasi yang jelas. \"Seharusnya larangan tersebut di keluarkan sebelum proses pendaftaran bakal calon kuwu dibuka,\" ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto belum memberikan pernyataan resmi terkait surat bupati tersebut. Sedangkan tahapan pilwu sudah melangsungkan proses verifikasi dan klarifikasi berkas persyaratan bakal calon. (tar)
Sumber: