THR Dicicil, Serikat Pekerja Berontak

THR Dicicil, Serikat Pekerja Berontak

RAKYATCIREBON.ID – Wacananya, pembayaran THR tahun 2021 akan dicicil. Persis seperti yang terjadi ditahun 2020 lalu. Serikat pekerja pun menolak wacana itu.

“Serikat pekerja berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen,\" kata Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub kemarin.

Pihaknya meminta Menaker RI, tidak mengeluarkan kebijakan tersebut. Tetap mengikuti ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. \"Yakni THR dibayarkan 100 persen,\" pintanya.

Karena data dari BPS menyebutkan, pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik meski masih berada di zona minus. Tapi, setidaknya terdapat tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak. Yakni industri pengolahan, pertanian dan perdagangan. Ketiganya konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen.

“Artinya para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19,” kata Kang Machbub--sapaan akrabnya.

Bila pembayaran THR dicicil atau tidak 100 persen, maka kata Kang Machbub daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi, akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar. Apalagi, bantuan subsidi upah sudah di stop pemerintah.

Padahal, dikeluarkannya bantuan subsisi upah, agar daya beli dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Kebijakan Menaker ini bertolak belakang dengan tujuan awal adanya subsidi upah,” kata dia.

Akibatnya konsumsi semakin menurun. Belum lagi, adanya hantaman kenaikan harga barang, bbm, serta kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran.

Untuk itu, kata dia harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah. Maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh.

“Tidak dicicil. Agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” tegasnya.

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI FSPMI dan buruh Indonesia akan melakukan gerakan turun ke jalan. Ancamannya itu bukan sekedar gertakan belaka, namun benar-benar akan dibuktikan.

“Pertimbangan untuk melakukan aksi unjuk rasa sudah pasti kami perhitungkan. Itu opsi terakhir, ketika permohonan tidak dipenuhi,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: