Petugas Gabungan Diturunkan, PN Cirebon Eksekusi Ruko di Jalan Winaon

Petugas Gabungan Diturunkan, PN Cirebon Eksekusi Ruko di Jalan Winaon

RAKYATCIREBON.ID - Pengadilan Negeri Cirebon melakukan eksekusi berupa tanah dan bangunan (ruko) di Jl Winaon Nomor 11 sampai No 23. Objek eksekusi tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 876 Lingkungan Pekalipan, Kota Cirebon. Sesuai surat ukur No 33/1979 tertanggal 23 Februari 1979.

Juru Bicara PN Cirebon, Aryo Widiatmoko mengungkapkan, eksekusi kemarin merupakan pelaksanaan dari putusan perkara perdata Nomor: 46/Pdt.G/2017/PN Cbn tanggal 21 Maret 2018 antara lima orang penggugat, yakni Lily Lisa, Winarti, Meidawati, Nurtantri serta Yenny Tresnawati Lesmana, melawan dua tergugat, yakni Taufik Gunawan dan Wika Tandean.

\"LIma orang penggugat ini, selanjutnya disebut para penggugat dalam konvensi, serta para tergugat disebut tergugat dalam rekonvensi,\" ungkap Aryo.

Putusannya, lanjut dia, menolak eksepsi para tergugat dalam konvensi dan mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonvensi. Di dalamnya dinyatakan bahwa penggugat II dalam rekonvensi, yakni Wika Tendean yang awalnya di posisi tergugat, kemudian mengajukan rekonvensi dan dikabulkan, adalah selaku pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang dieksekusi.

PN pun dikatakan Aryo, sudah memberitahukan kepada lima tergugat. Yang awalnya berposisi penggugat, agar objek sengketa dikosongkan sebelum dilakukan eksekusi kemarin. Karena tergugat I, II, III, IV dan tergugat V dalam rekonvensi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

\"Putusan ini menghukum lima tergugat dalam rekonvensi atau siapa pun yang menguasai tanah dan bangunan yang diputuskan milik Penggugat II dalam rekonvensi,\" kata Aryo.

Eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan turun langsung memimpin pengamanan. \"Hari ini, Polres Ciko, gabungan bersama TNI dan Brimob dan Satpol PP, melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi. Kami melaksanakan tugas, sebagai pihak keamanan, memback up pengadilan mengeksekusi putusan yang sudah ditetapkan pengadilan,\" ungkap Imron.

Pada pengamanan kemarin, kata dia, Polres Cirebon Kota menurunkan sekitar 250 personelnya, dibantu TNI dan Brimob. \"Berlangsung pengosongan terhadap beberapa ruko, personil kami siapkan kurang lebih 230. TNI satu regu dan Satpol PP satu regu. Jadi kurang lebih ada 300 personel yang mengamankan eksekusi ini,\" kata Imron. (sep)

Sumber: