Soal Penahanan Ijazah, Umar Klau Dorong Disdik Kota Cirebon Tiru Jabar
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Persoalan penahanan ijazah bagi siswa yang sudah luluskerap dilakukan oleh oknum-oknum sekolah, baik di tingkat sekolah menengah pertama, maupun menengah atas. Itu masih menjadi hal yang klasik dilakukan di berbagai daerah.
Tidak terkecuali di Kota Cirebon, dimana masih sering ditemui ijazah siswa dan siswi yang ditahan oleh sekolah dengan berbagai alasan, padahal siswa yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah tersebut.
BACA JUGA:Diikuti 300an Peserta, CIS Kembali Gelar Olimpiade Al-Quran
Atas hal tersebut, Pemprov Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan, tertanggal 23 Januari 2025 sudah menerbitkan surat dengan nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE dengan perihal Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2023-2024 atau sebelumnya.
Ini diperuntukkan jenjang sekolah SMA sederajat, yang memang langsung dibawah kendali Pemprov.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, Umar Stanis Klau menekankan, hal serupa juga harus dilakukan oleh pemerintah di tingkat Kota dan Kabupaten.
BACA JUGA:Bisnis Kaveling Ilegal di Kabupaten Cirebon Merajalela, HKTI Desak Perlindungan Lahan Hijau Abadi
Pasalnya, penahanan Ijazah ini tak hanya terjadi di tingkat SMA sederajat, melainkan juga di tingkat SMP, dan SMP sederajat kewenangannya ada di bawah pemerintah Kabupatan dan Kota.
"Termasuk Kota Cirebon, Kadisdik Jabar sudah berani, Kota Cirebon harus berani tegas seperti Provinsi," tegas Umar.
Menurut Umar, penahanan ijazah ini menjadi persoalan lama yang tidak pernah selesai, sehingga sudah waktunya harus diselesaikan dengan meniru langkah tegas yang dicontohkan Pemprov.
BACA JUGA:Terputus Akibat Banjir, Jalan Sidamulya-Munjul Langsung Diperbaiki
"Jangan tiap tahun hanya masalah yang sama. Lalu apa kerja kita?," tanya Umar.
Untuk itu, Umar mendesak, agar Dinas Pendidikan maupun sekolah, harus merubah cara dan gaya menyelesaikan masalah.
Terkhusus untuk persoalan penahanan Ijazah ini, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas dan berani, dengan menerbitkan surat edaran agar sekolah yang ada dibawah kewenangannya tidak lagi menahan-nahan Ijazah siswa.
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Siapkan Skema Pengamanan di Kota Cirebon Selama Libur Panjang
"Mengambil dan menahan Ijazah asli pekerja oleh perusahaan saja berpotensi msngarah pada perilaku eksploitasi manusia, karena menyandra hak orang adalah perbuatan pidana, apalagi sekolah," tukas Umar. (sep)
Sumber: