Kuasa Hukum Sebut Penetapan AR sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Dipaksakan

Kuasa Hukum Sebut Penetapan AR sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Dipaksakan

KONFERENSI PERS. Kuasa Hukum Tersangka AR, Fery Ramadhan SH MH menyebut penetapan tersangka terhadap AR oleh Polresta Cirebon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kuasa hukum AR menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Hal ini disampaikan Fery Ramadhan SH MH dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025). Ia menyebut penetapan tersangka terhadap AR oleh Polresta Cirebon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“AR sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) sejak November 2022. Saat kejadian longsor 31 Mei 2025, dia tidak punya kewenangan apa pun di lokasi tambang,” kata Fery.

BACA JUGA:Protes Jalan Rusak, Warga Bentangkan Spanduk Bernada Satir

BACA JUGA:Industri Batu Alam Cirebon Terancam Lumpuh

AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: S.Tap.Tsk/66/V/RES.1.24/2025/Satreskrim, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja hingga menewaskan puluhan orang.

Namun menurut Fery, masa jabatan AR sebagai KTT hanya berlaku selama satu tahun, sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

“Berdasarkan aturan, jabatan KTT sementara hanya berlaku maksimal satu tahun. Setelah itu tidak ada perpanjangan. Jadi jelas, saat kejadian AR sudah tidak menjabat,” tegasnya.

Fery juga menyebut AR tidak terlibat dalam operasional tambang. Termasuk tidak memberikan instruksi kerja, mengatur alat berat, atau membuat jadwal operasional.

“Yang harusnya diselidiki adalah siapa yang mengatur operasional di lapangan, siapa yang kasih perintah ke mandor dan operator, bukan AR,” tambahnya.

BACA JUGA:Nyanyian Kuasa Hukum Tersangka Gunung Kuda, Yudia: Siap Buka-Bukaan

BACA JUGA:Kadis DPKPP Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Deni Nurcahya Ditunjuk Sebagai Plh

Fery mengungkapkan, AR bukan lulusan teknik pertambangan dan tidak lulus uji kompetensi teknis sebagai KTT. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memenuhi syarat teknis dan sudah tidak menjabat bisa dimintai pertanggungjawaban pidana?” ujarnya.

Tim kuasa hukum mendesak agar penyidikan dilakukan menyeluruh dan transparan. Mereka juga meminta Dinas ESDM memberikan pernyataan resmi soal status jabatan AR.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melawan penetapan ini. Proses hukum harus adil, bukan asal tunjuk,” pungkasnya. (zen)

Sumber: