Bisnis Kaveling Ilegal di Kabupaten Cirebon Merajalela, HKTI Desak Perlindungan Lahan Hijau Abadi
Keberadaan Sawah di Kabupaten Cirebon terancam hilang dengan maraknya kapling ilegal. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius melindungi lahan hijau abadi. Khususnya area pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), dari ancaman bisnis kaveling ilegal yang semakin marak.
Ketua HKTI Kabupaten Cirebon, Tasrip Abu Bakar, menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut tata ruang, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan nasional.
BACA JUGA:Terputus Akibat Banjir, Jalan Sidamulya-Munjul Langsung Diperbaiki
“Lahan hijau abadi harus dilindungi secara berkelanjutan. Pangan adalah kekuatan bangsa. Jika pangannya lemah, maka bangsa kita pun lemah,” tegas Tasrip, Jumat 23 Januari 2025.
Tasrip mengungkapkan bahwa praktik pengkaplingan lahan sawah dilindungi (LSD) tanpa izin kian meluas, termasuk di kawasan strategis pinggir jalan. Menurutnya, banyak pihak yang membeli lahan pertanian untuk kemudian dialihfungsikan menjadi area perumahan tanpa melalui prosedur legal.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Kembali Terendam Banjir, Kini 16 Desa dan 5.685 Jiwa Terdampak
“Di Kabupaten Cirebon ini, banyak lahan pertanian yang sengaja dibeli lalu dikaveling secara ilegal. Pelanggaran ini terjadi di berbagai tempat, tanpa ada izin resmi,” ujar Tasrip.
Ia menambahkan, selain melanggar aturan tata ruang, praktik tersebut mengancam keberlanjutan pertanian pangan. Jika dibiarkan, kawasan pertanian produktif berpotensi hilang.
BACA JUGA:Pasca Banjir Melanda Cirebon Timur, Kondisi SDN 1 Japura Bakti Mengkhawatirkan
“Ini bukan hanya soal aturan tata ruang. Jika lahan pertanian berkelanjutan terus tergerus, dampaknya akan serius bagi ketahanan pangan kita,” katanya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Tasrip meminta penegakan hukum yang tegas, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Ia juga menyerukan penguatan regulasi, termasuk pembongkaran bangunan yang melanggar dan pemberian sanksi hukum kepada pelaku bisnis kaveling ilegal.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Prioritaskan Perbaikan Jalan di Mundu
“Perda harus ditegakkan dengan keras. Jika perlu, lakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan ilegal. Kami juga mendata bahwa pelaku praktik ini bukan masyarakat kecil, tetapi pihak-pihak berkepentingan besar,” ungkapnya.
Tasrip menyebut beberapa lokasi yang menjadi sorotan, seperti wilayah Kapetakan dan Utara Barat Kabupaten Cirebon, sebagai area dengan kasus bisnis kaveling ilegal yang paling mencolok.
BACA JUGA:PGRI Kabupaten Cirebon Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Gelar Donor Darah
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Alex Suheriawan, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pancawala, menegaskan bahwa Pemkab tidak pernah mengeluarkan izin bagi pengusaha yang ingin mengkaveling lahan sawah untuk perumahan.
Ia juga mengingatkan bahwa bisnis kaveling ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
BACA JUGA:Damkar Kabupaten Cirebon Kekurangan Armada dan Sarana Prasarana
“Pemkab sejak dulu tidak pernah memberikan izin. Praktik ini jelas melanggar undang-undang dan sangat merugikan ketersediaan pangan nasional,” tegas Pancawala.
HKTI berharap langkah konkret dari pemerintah daerah dapat segera dilakukan untuk melindungi lahan hijau abadi di Kabupaten Cirebon, sekaligus menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. (zen)
Sumber: