Istri AR: Suami Sudah Empat Kali Ajukan Pengunduran Diri, Tak Layak Dijadikan Tersangka

KONFERENSI PERS. Didamping kuasa hukum, Istri AR, Sinta menegaskan suaminya tidak pantas menanggung akibat atas perbuatan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Nama AR kini tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Namun, sang istri, Sinta, menegaskan bahwa suaminya tidak pantas menanggung akibat atas perbuatan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Penetapan AR sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Dipaksakan
BACA JUGA:Banprov Terancam Ditahan Buntut Kuwu Desa Karangsari Nyawer Nathalie Holscher
Menurut Sinta, suaminya bahkan sudah empat kali mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya di lokasi tambang. Disampaikan Sinta, disela menggelar konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
"Yang terakhir dia ajukan sebelum Lebaran Idul Fitri. Tapi tidak pernah dikabulkan. Suami saya justru dipaksa untuk tetap di sana," ungkapnya.
BACA JUGA:Industri Batu Alam Cirebon Terancam Lumpuh
BACA JUGA:LP UMKM Muhammadiyah Kabupaten Cirebon Dukung Produk Teknologi Karya Talenta Lokal
Sinta menjelaskan bahwa suaminya sudah sejak lama merasa tidak nyaman dengan situasi kerja di lokasi tersebut. Pandangannya sering diabaikan, dan menurut pengakuan AR, ada pihak lain yang sebenarnya mengatur operasional alat berat, yaitu mandor bawaan dari pemilik usaha.
“Suami saya pernah bilang, kalau dia nggak duduk di situ, tambang berhenti. Itu alasan mereka supaya dia tetap bertahan,” ujar Sinta.
BACA JUGA:Nyanyian Kuasa Hukum Tersangka Gunung Kuda, Yudia: Siap Buka-Bukaan
BACA JUGA:Tebing Eks Galian C Argasunya Longsor, Dua Penggali Pasir Diduga Tertimbun
Sinta mengaku, memiliki tiga anak, yang paling kecil baru berusia enam bulan. Ia khawatir masa depan keluarga mereka jika proses hukum terhadap suaminya tidak berjalan dengan adil.
Ia berharap, proses hukum yang tengah berjalan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi suaminya.
BACA JUGA:Kadis DPKPP Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Deni Nurcahya Ditunjuk Sebagai Plh
BACA JUGA:Potensi Konflik Batas Wilayah Jabar-Jateng Cukup Besar, Ini Penyebabnya
“Saya berharap upaya hukum bisa berhasil, dan AR bisa dibebaskan. Karena dia tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” tegasnya. (zen)
Sumber: