Banprov Terancam Ditahan Buntut Kuwu Desa Karangsari Nyawer Nathalie Holscher

DPMPD Kabupaten Cirebon memastikan hingga Juni belum ada penyaluran Banprov. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Aksi nyawer Kuwu Desa Karangsari ke Dj Nathalie Holscher di diskotik berbuntut panjang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengultimatum akan menunda pencairan bantuan provinsi (Banprov) ke setiap desa di Kabupaten Cirebon.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon, Siti Sulthanah, memastikan hingga pertengahan Juni 2025, belum ada penyaluran Banprov untuk desa-desa di Kabupaten Cirebon.
Padahal, biasanya Banprov itu sudah bisa dicairkan disekitar Februari-Maret. Ia memastikan keterlambatan ini terjadi tidak hanya di Kabupaten Cirebon, melainkan merata di seluruh Jawa Barat.
“Untuk proses pencairan Banprov sendiri memang secara keseluruhan, se-Jawa Barat, belum ada proses penyalurannya,” ujarnya, ketika dihubungi Rakyat Cirebon, Senin (17/6).
BACA JUGA:FKKC Minta Maaf, Segera Panggil Kuwu Karangsari
Pihaknya menegaskan bahwa DPMPD Kabupaten Cirebon tidak tinggal diam menyikapi situasi ini. Sejumlah langkah koordinasi dan pelaporan telah dilakukan, termasuk menyurati DPMPD Provinsi dan desa-desa terkait untuk menyampaikan kondisi di lapangan.
Ia pun menyayangkan jika kesalahan yang dilakukan Kuwu Karangsari berdampak pada desa-desa lainnya. “Kami sudah buatkan laporan ke DPMPD Provinsi, dan kita tunggu bagaimana tindak lanjutnya," katanya.
"Yang pasti, DPMPD telah memberikan teguran dan peringatan kepada yang bersangkutan, agar tidak diulangi. Secara etika kurang bagus,” ungkapnya.
Saat ini, DPMPD Kabupaten Cirebon masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi terkait pencairan Banprov tahun ini.
Tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada Februari atau Maret. Namun tahun ini, hingga pertengahan Juni, Juknis belum diterbitkan.
“Jadi kami belum bisa memberikan informasi terkait peruntukan Banprov tahun 2025 karena Juknisnya sendiri belum turun,” jelas Siti.
Untuk tahun 2024, Banprov yang diterima oleh desa-desa di Kabupaten Cirebon sebesar Rp130 juta per desa. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, honorarium perangkat desa, tambahan penghasilan kepala desa, operasional pemerintahan desa (BOP), dan BPD.
BACA JUGA:Bupati Cirebon Sentil Kuwu Karangsari Usai Video Nyawer Nathalie Holscher Viral
Pencairan Banprov dilakukan sekaligus, dengan syarat utama adalah kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya.
Ia berharap permasalahan yang terjadi tidak berimbas negatif terhadap pencairan Banprov tahun ini. “Kami tidak ingin diam saja, kami antisipasi agar tidak terjadi hambatan saat proses pencairan dimulai,” tegasnya.
Terpisah, Ketua FKKC, Muali menegaskan sedianya hari ini, Kuwu Desa Karangsari melakukan pertemuan dengan agenda penyampaian keterangan di Kantor Sekretariat FKKC di Jalan Ki Bagus Rangin Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber.
Namun, batal digelar. Mengingat yang bersangkutan sedang ada jadwal pertemuan dengan pihak kecamatan. "Hari ini Kuwu Desa Karangsari sedang bersama pihak kecamatan, sehingga agenda dengan FKKC ditunda," pungkasnya. (zen)
Sumber: