Berkas 38 Bakal Calon Kuwu 11 Desa Diklarifikasi Tim Muspika
RAKYATCIREBON.ID - Setelah rampung diteliti dan diverifikasi oleh Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) tingkat desa di Kecamatan Jatibarang, berkas persyaratan para bakal calon kuwu (bacalwu) selanjutnya diklarifikasi oleh unsur muspika. Sebanyak 38 orang bacalwu dari 11 desa di wilayah kecamatan tersebut selanjutnya menunggu kepastian penetapannya sebagai calwu untuk Pilwu Serentak 2021.
Pada Rabu (7/4) pukul 11.30 WIB, tahapan yang dilaksanakan sejak Selasa (6/4) pagi itu dinyatakan telah rampung. Proses klarifikasi terhadap berkas persyaratan bacalwu dari 11 desa itu dilakukan oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, Kepala KWKBP Pendidikan, dan Kepala KUA setempat. Hari pertama sebanyak 6 desa, dan 5 desa lainnya di hari kedua.
\"Tahapannya selama dua hari dari kemarin. Dan hari ini selesai. Kemarin lima desa dan hari ini enam desa,\" jelas Camat Jatibarang, Indra Mulyana.
Disampaikan, hasil dari tahapan tersebut diteruskan ke panpilwu masing-masing desa. Selanjutnya akan dijadikan sebagai salah satu dasar untuk proses penetapan bacalwu menjadi calwu. Hal ini tetap mengacu pada ketentuan Perbup 64.A tahun 2020 dan Perda Nomor 5 tahun 2017, serta menerapkan protokol kesehatan.
\"Secara prinsip tidak ada kendala. Proses berjalan lancar, semua bacalwu dinyatakan lolos klarifikasi kelengkapan persyaratan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya,\" terang Indra diamini Kapolsek Jatibarang, Kompol Alka Nurani dan Danramil 1604, Kapten Kav Sugiyanto.
Disampaikan, dalam proses klarifikasi itu dilakukan terhadap seluruh berkas dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan. \"Kami cocokkan semua berkasnya. Antara dokumen yang asli dan berkas copy atau yang dilegalisir disandingkan. Kami juga sudah klarifikasi ke instansi atau pun lembaga yang bersangkutan. Itu semua untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratannya,\" tandas dia. (tar)
Sumber: