Wakil Rakyat Inisiasi Raperda Smart City

Wakil Rakyat Inisiasi Raperda Smart City

RAKYATCIREBON.ID – Beberapa layanan dalam program smart city atau kota pintar di Kota Cirebon masih perlu penguatan. Kendati smart city sudah dicanangkan sejak 2017, namun pelaksanaannya masih “kembang-kempis”.

Penguatan melalui kepastian regulasi pun dibutuhkan untuk menopang program smart city.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi mengakui, pihaknya menginisiasi untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang smart city. Pada 22 Maret 2021 lalu, Komisi I telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terkait usulan raperda tersebut.

“Pemerintah daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat, melalui suatu system pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien dan akuntabel,” ungkap Imam.

Guna mewujudukan pelayanan publik seperti itu, sambung Imam, harus didukung oleh sumberdaya yang inovatif, terintegrasi dan bekelanjutan melalui infrastruktur yang berkualitas di Kota Cirebon.

“Atas pertimbangan tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Kota Cerdas (Smart City),” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, raperda tersebut dimaksudkan agar nantinya menjadi pedoman bagi Pemkot Cirebon dalam penyelenggaraan Cirebon Smart City. Sekaligus untuk menyinergikan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah, selain pula pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam penyelenggaraan Cirebon Smart City.

“Sedangkan tujuan dari rancangan peraturan ini yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan keberlanjutan, mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata dia.

Di sisi lain, Imam juga menjelaskan, ruang lingkup dari Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Kota Cerdas (Smart City) adalah penyelenggaraan Cirebon Kota Cerdas, Rencana Induk Kota Cerdas, Keamanan Informasi, Partisipasi Pemangku Kepentingan, Kerja Sama, Pelaksana, Sinergitas Kebijakan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Larangan.

Raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (5/4) lalu, di Griya Sawala gedung dewan. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Mohamad Handarujati KalamullahSSos mengatakan, raperda yang mengatur pelaksanaan smart city memang dibutuhkan untuk peguatan.

Smart city Kota Cirebon termasuk 25 kota terbaik di Indonesia. Smart city merupakan sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya layanan publik inovatif dan akuntabel.Sehingga perlu regulasi mengenai Smart City, sehingga bisa mewujudkan Cirebon Satu Data,” katanya.

Politisi yang akrab disapa Andru itu menjelaskan, Raperda tentang Smart City menjadi pedoman penyelenggaraan Cirebon Satu Data yang bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Selain itu, lanjut dia, bisa menjadi pedoman masyarakat dan pelaku usaha. (jri)

Sumber: