Indramayu Raih Peringkat 5 Nasional Penerapan SPBE

Indramayu Raih Peringkat 5 Nasional Penerapan SPBE

RAKYATCIREBON.ID - Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab Indramayu mendapatkan predikat membanggakan. Berdasarkan hasil evaluasinya, penerapannya menempati peringkat 5 nasional.

Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana menjelaskan, predikat yang diraih itu berdasarkan evaluasi SPBE yang dilakukan pada Oktober 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Evaluasi itu terhadap 128 instansi yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil penilaiannya tersebut menetapkan 106 instansi mendapatkan predikat baik, 18 instansi meraih predikat cukup, 4 instansi lainnya termasuk 3 pemerintah daerah mendapatkan predikat sangat baik.

Untuk pelaksanaan SPBE di Kabupaten Indramayu didapatkan skor 3,44 dengan predikat baik. \"Kita menempati peringkat kelima tingkat nasional dan peringkat kedua di Jawa Barat di bawah Kabupaten Sumedang,\" jelasnya, Senin (5/4).

Menurut Aan, dengan dinilainya SPBE Kabupaten Indramayu yang memuaskan tersebut bisa mendorong dan menjadi semangat baru. Hal ini bagi perangkat daerah lain untuk menciptakan terobosan yang bersifat sistem teknologi informasi dan digital.

Selaian itu, SPBE juga meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas. Serta menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan maupun pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

\"Indramayu Smart City merupakan bukti keberhasilan penerapan SPBE di Indramayu dan secara bertahap telah menunjang proses pembangunan daerah dan pelayanan publik di masyarakat,” kata Aan.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemen PAN-RB, 10 kabupaten/kota dengan SPBE terbaik 2020 yakni Kabupaten Sumedang (3,81), Kabupaten Kediri (3,56), Kabupaten Solok (3,50), Kota Kediri (3,49), Kabupaten Indramayu (3,44), Kabupaten Sragen (3,35), Kabupaten Samosir (3,31), Kota Blitar (3,31), dan Kabupaten Polewalimandar (3,30).

Sementara itu, SPBE merupakan suatu terobosan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat luas. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE juga ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. (tar)

Sumber: