Hidupi BUMD, Bahan Baku Produksi Tidak Perlu Beli dari Luar Daerah
RAKYATCIREBON.ID - DPRD Kabupaten Majalengka meminta agar Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mendorong tumbuhnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Keberadaan BUMD merupakan lembaga usaha yang dibangun bersama pemerintah yang diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menjalankan usaha maupun berkehidupan secara layak.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD terkait pembentukan Pansus empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Majalengka,Senin (29/3).
Wakil Ketua DPRD Majalengka, H Asep Eka Mulyana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Majalengka, melalui BUMD diharapkan mampu mendapatkan bahan baku produksi secara terjangkau tanpa harus membeli bahan baku produksi dari luar kota.
Dan bagaimana pemerintah menyediakan jasa atau fasilitas komersial melalui BUMD itu, yang dapat mempermudah UMKM di Kabupaten Majalengka dalam menjalankan usahanya, dengan biaya yang lebih murah tanpa harus bekerja sama dengan perusahaan swasta dari luar daerah.
“Dan yang paling penting, jangan sampai BUMD memiliki usaha dagang yang justru membunuh para pengusaha kecil dan menengah di Kabupaten Majalengka, dengan cara membuka usaha yang sama persis atau secara tidak langsung mempersulit peluang pasar UMKM,” tegas Eka.
Terkait usulan Pemda Majalengka terkait digabungkan BUMD Silih Asih dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) dan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka.
Pihaknya mengaku sangat mendukung sekali rencana tersebut, dalam rangka mengembangkan usaha dan meraih potensi usaha yang lebih besar.
Bahkan pihaknya berharap merger dua BUMD itu akan menciptakan struktur BUMD yang lebih efisien, sehingga dapat memperpendek rentang kendali antara pemegang saham dengan BUMD dan anak perusahaan.
Terkait hal itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka agar segera menyiapkan grand design manajemen SDM dan strategic planning, apabila kedua BUMD ini dimerger.
“Diantaranya, dilakukan pengkajian atas komposisi tenaga kerja untuk mencapai efektivitas dan efisiensi operasional yang optimal dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (pai)
Sumber: