Polisi Majalengka Dibekali Laras Panjang, Antisipasi Teror Bom dan Kriminalitas
RAKYATCIREBON.ID – Pasca insiden bom bunuh diri di Makassar, Polres Majalengka menerapkan status siaga 1. Kebijakan siaga 1 tersebut, sebagai langkah antisipasi segala kemungkinan yang bakal terjadi di daerah lain.
\"Kita siaga 1. Ada kejadian ini (teror bom) pengamanan lebih ditingkatkan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi,\" tegas Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, Senin (29/3).
Syamsul menjelaskan, pihaknya tak hanya menerjunkan polisi berseragam. Melainkan, anggota berpakaian preman juga dikerahkan dalam pengamanan tempat ibadah.
\"Agar para petugas bisa segera mengantisipasi jika ada orang yang mencurigakan,\" ucapnya.
Selain itu, anggota juga dibekali dengan senjata laras panjang untuk mengantisipasi aksi kriminalitas maupun teror yang kemungkinan bisa saja terjadi. \"Anggota juga dibekali senjata laras panjang dan peralatan pendukung lainnya,\" ungkapnya.
Pengamanan, lanjut Syamsul, melibatkan seluruh fungsi kesatuan dari Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, Satlantas serta Satuan Intelkam. Ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan situasi di Majalengka kondusif.
Terpisah, PCNU Kabupaten Cirebon mengutuk keras tindakan terorisme di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu lalu (28/3). \"Dengan alasan apapun, tindakan ini sama sekali tidak dibenarkan. Baik menurut keyakinan kita sebagai muslim maupun keyakinan agama-agama lain,\" kata Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie, Senin (29/3).
Untuk itu, PCNU Kabupaten Cirebon pun meminta agar masyarakat tidak terpancing dan terprovokasi. Apalagi dikaitkan dengan isu-isu agama. Sebab, tindakan semacam itu adalah murni terorisme.
\"Kelompok ini memang berbeda keyakinan dengan umumnya dan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Tetapi yang perlu digarisbawahi, sekalipun mereka memiliki keyakinan berbeda, tindakan melukai dan bunuh diri adalah bentuk tindakan kriminalitas. Baik dari sisi hukum negara maupun hukum agama,\" ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah cepat. Mengusut tuntas pelaku dan pihak-pihak terkait yang terlibat dengan kejadian bom bunuh diri tersebut. Agar diberikan hukuman sesuai UU yang berlaku di NKRI.
Selain itu, karena pelaku salah satunya dimotivasi oleh keyakinan, maka aparatur negara segera melokalisir keluarga dan orang-orang terdekat pelaku untuk dibimbing, dibina dan diberikan perhatian khusus. Agar tidak terjebak dalam mata rantai pemahaman radikal. (hsn/zen)
Sumber: