Kuasa Hukum Minta Hakim Hadirkan Tiga Saksi Dari Sekolah

Kuasa Hukum Minta Hakim Hadirkan Tiga Saksi Dari Sekolah

RAKYATCIREBON.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 dan 2015 serta  Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015, dengan tersangka Kepala SMKN 1 Luragung MR (57) sudah memasuki persidangan di pengadinal tipikor Bandung.

Kuasa hukum MR yakni Abdul Haris SH mengatakan, dalam sidang dakwaan, dirinya sudah mendengarkan langsung dakwaan setebah 50 halaman, sebagai kuasa hukum dirinya merasa keberatan karena dalam perkara ini tersangkanya tunggal, sedangkan pada waktu kejadian kliennya sedang melaksanakan ibadah haji.

“Klien kami dituntut pasal 3 yakni memperkaya diri sendiri dengan barang bukti mobil, sedangkan mobil tersebut dibeli pada tahun 2013, sedangkan kasusnya terjadi pada tahun 2014,” jelasnya.

Sebagai kuasa Hukum, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Rumiati sebagai bendahara sekolah, Kasubah TU dan saudara Deden yang membuat SPJ, ketiganya mempunyai peran penting.

“Selain itu ada dakwaan yang ditolak oleh terdakwa, contohnya seperti ada uang pengeluaran untuk oknum wartawan, pengeluaran untuk aksesoris mobil padahal itu mobil sekolah, uang munggahan, THR, padahal potongan yang dilakukan oleh klien kami untuk uang kebersamaan sebersar 15 persen yang bersumber dari dana BOS dan DSP,” tegasnya.

Ditambahkan Haris, sidang pertama sudah dilaksanakan dan sidang kedua akan dilaksanakan tanggal 31 Maret 2021 dengan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi.

“Klien saya diduga melakukan korupsi dana BOS dan DSP, sedangkan anggaran untuk BOS alurnya sudah jelas, sedangkan untuk DSP sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah, oleh karena itu dalam sidang nanti, ketiga saksi yakni Bendahara, Kasubag TU dan Pembuat SPJ harus dihadirkan, karena dalam kasus tersebut terdakwa tidak memmegang keuangan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri Kuningan, telah menerima pelimpahan perkara kasus korupsi tersangka beserta barang bukti MR mantan Kepala Sekolah SMK Luragung, dari Penyidik Polres Kuningan atas perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 290.429.226.

Barang bukti, BAP serta tersangka korupsi Dana BOS SMKN 1 Luragung dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Kuningan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuningan. (ale)

Sumber: